HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Pasutri Diduga Penipuan Modus Jasa Titipan

Rabu, 6 Maret 2024
in KRIMINAL
A A
Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Pasutri Diduga Penipuan Modus Jasa Titipan. (Foto : ist)

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Pasutri Diduga Penipuan Modus Jasa Titipan. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Sepasang suami istriyang tinggal di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Mereka ditangkap karena terlibat kejahatan, dengan modus jasa titipan (jastip).

Kedua tersangka adalah Arisa (23) dan Ronaldo (21). Korban yang merupakan warga Jambi, mengalami kerugian hingga Rp78 juta.

Peristiwa ini berawal, saat korban yang bernama Kiki Fatmawaty tertarik dengan akun instagram tersangka “ryan.hhf”.

SekilasBerita

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Suami Tukang Bubur Gagalkan Aksi Pelaku Hendak Curi Tas

Kecanduan Judol, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Eks Karyawan Bank Gasak Rp 7,1 M Uang Nasabah

Nekat Curi Motor Majikan, Karyawan Ditangkap Polisi

Di akun itu, ada keterangan Jastip dan Preloved Termurah. Lalu Kiki mulai berkomunikasi dengan kedua tersangka lewat instagram.

Kiki mulai memesan jilbab dan tas, dengan nilai total Rp78 juta. Uang tersebut, ditransfer secara bertahap ke rekening tersangka.

“Setelah uang dikirim, barang ternyata tidak kunjung datang,” kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, di Polda Jambi, 6 Maret 2024.

Korban yang merasa tertipu, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi. Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian, melakukan penyelidikan.

Setelah ditelusuri, akhirnya didapati bahwa kedua tersangka berada di Kabupatean Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Tim kemudian langsung berkoordinasi dengan Resmob Polda Kaltim dan Resmob Polsek Long Ikis untuk mengejar tersangka.

“Kedua tersangka akhirnya ditangkap di rumah neneknya, dan akhirnya kita amankan di Polda Jambi,” kata AKBP Reza.

Lanjut AKBP Reza, keduanya ditangkap di Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada pukul 17.00 WITA, tanggal 22 Februari 2024.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KHUPidana Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana.

Dalam kesempatan itu, AKBP Reza juga mengimbau warga Jambi agar tidak mudah tergiur dengan hal-hal tersebut. (*)

Tags: DitreskrimsusPolda Jambi
Previous Post

Gubernur Al Haris: Pembentukan Tim Gugus Tugas PAUD-HI Wujud Komitmen Terpenuhinya Hak Tumbuh Kembang Anak Usia Dini

Next Post

63 Tahun Pengabdian Kostrad, Panglima TNI dan KSAD Hadirkan Sesepuh Prajurit Cakra

Next Post
63 Tahun Pengabdian Kostrad, Panglima TNI dan Kasad Hadirkan Sesepuh Prajurit Cakra. (Foto : ist)

63 Tahun Pengabdian Kostrad, Panglima TNI dan KSAD Hadirkan Sesepuh Prajurit Cakra

Gubernur Al Haris Motivasi Siswa-Siswi SMA Negeri 2 Muaro Jambi Tidak Boleh Kalah Dengan Kota Jambi. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Motivasi Siswa SMAN 2 Muaro Jambi Tidak Boleh Kalah Dengan Kota Jambi

Penghargaan GI BEI Tahun 2024: Komitmen Pasar Modal Membangun Masa Depan. (Foto : ist)

Penghargaan GI BEI Tahun 2024: Komitmen Pasar Modal Membangun Masa Depan

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Pelaku Penyebaran Foto Asusila. (Foto : ist)

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Pelaku Penyebaran Foto Asusila

Gubernur Al Haris Lantik Hairul Suhairi Jadi Dirut Bank Jambi. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Lantik Hairul Suhairi Jadi Dirut Bank Jambi

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Juli 2025
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM