HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Pelaku Penyebaran Foto Asusila

Kamis, 7 Maret 2024
in KRIMINAL
A A
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Pelaku Penyebaran Foto Asusila. (Foto : ist)

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Pelaku Penyebaran Foto Asusila. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap pelaku tindak pidana Asusila penyebaran foto dan video Asusila mantan di media sosial Rabu 06/03/2024

Pelaku inisial AMZ ditangkap berdasarkan Laporan dari korban inisial K 20 tahun Laporan Polisi Nomor : LP/B/255/VIII/2023/SPKT / POLDA JAMBI, Tanggal 22 Agustus 2023. Atas penyebaran Foto-foto korban yang tak pantas di media sosial.

AKBP Reza Khomeini S.I.K Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi di dampingi PLH. Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution dihadapan awak media menjelaskan kronologi awal kejadian peristiwa tindak pidana Asusila.

” Awalnya Tersangka dan korban adalah sepasang kekasih sejak bulan Maret tahun 2023 dan kemudian hubungan mereka berakhir (Putus) sekira bulan Juli 2023 namun Tersangka tidak menerima perpisahannya dengan Korban tersebut dikarenakan Tersangka merasa cemburu kepada Korban yang telah menjalin hubungan lagi dengan seorang laki- laki,” ungkap AKBP Reza Khomeini

SekilasBerita

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 2 Pelaku Bawa Ganja 11 Kg

Di Sumbar, Polisi Aman 4 Pengedar 47 Kg Ganja

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Ilegal Drilling

Ditreskrimum Polda Jambi Ciduk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Lakukan Asusila Kepada 2 Wanita

Lebih lanjut AKBP Reza menyampaikan ” Kemudian Tersangka membuat Akun Instagram an. KARTINI. DEDEKKGEMESZZ dan kemudian Memposting foto Korban yang bermuatan Asusila, dan Tersangka juga mengirimkan foto – foto Asusila tersebut melalui pesan Chat WhatsApp kepada teman teman korban.

Terkait kronologis penangkapan AKBP Reza meminta Personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penelusuran Akun Instagram a.n. KARTINI. DEDEKKGEMESZZ yang mengupload / Memposting foto Korban yang bermuatan Asusila tersebut yang kemudian menemukan lokasi Tersangka, Kemudian Kasubdit V Cyber AKBP REZA KHOMEINI, S.I.K. memerintahkan PANIT II IPTU AGUSRIANI, S.H., M.H. berangkat dari Polda Jambi menuju lokasi keberadaan Tersangka dan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Riau untuk mencari keberadaan Tersangka, dan kemudian Tersangka ditangkap di rumah Paman Tersangka, yang selanjutnya Personil Subdit V Cyber membawa Tersangka Ke Mapolda Jambi guna Penyidikan Lebih Lanjut.

Adapun barang bukti yang di sita kepolisian adalah 1 (Satu) Buah Flashdisk Merk V-gen 16 Gb, 3 (tiga) lembar hasil cetak tangkapan layar barang bukti digital. 1 (satu) unit handphone merek realme dengan tipe C3 warna merah.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Tags: asusilaDitreskrimsus Polda Jambisubdit siber
Previous Post

Penghargaan GI BEI Tahun 2024: Komitmen Pasar Modal Membangun Masa Depan

Next Post

Gubernur Al Haris Lantik Hairul Suhairi Jadi Dirut Bank Jambi

Next Post
Gubernur Al Haris Lantik Hairul Suhairi Jadi Dirut Bank Jambi. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Lantik Hairul Suhairi Jadi Dirut Bank Jambi

Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap. (Foto : ist)

Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

OJK Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional. (Foto : ist)

OJK Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional

Sektor Perbankan Indonesia Siap Dengan Berbagai Perkembangan dan Tantangan Perbankan Global

Gubernur Al Haris Sampaikan Usulan Petani Tanjabtim Terkait Penambahan PSR. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Sampaikan Usulan Petani Tanjabtim Terkait Penambahan PSR

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM