SINARJAMBI.COM – Judi online (judol) masih menjadi momok menakutkan bagi perilaku seseorang. Segala cara dilakukan untuk menyalurkan hasrat cari kekayaan sesaat.
Imbasnya, segala cara dilakukan memenuhi dorongan jahat agar kaya mendadak.
Seperti yang dilakukan bekas karyawan Bank Jambi cabang Kerinci inisial RS (26). Ia dengan tega menguras 25 rekening nasabah perorangan dan 1 rekening yayasan dengan totoal senilai Rp 7,1 miliar.
“Jadi dari sekian yang dia tarik itu kerugian sebanyak 7,1 miliar. Ada banyak proses mulai dari September 2023 sampai dengan Oktober 2024.”
“Itu yang dilakukan penarikan oleh tersangka terhadap 26 rekening tadi,” ujar Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia saat rilis ungkap kasus di Polda Jambi, Senin (2/6/2025) siang.
Selama kurun waktu setahun tersebut, tersangka ada menarik uang mulai dari Rp 1 miliar, Rp 400 juta dan lainnya.
Dari penelusuran penyidikan polisi terhadap transaksi pada rekening tersangka, ditemukan fakta yang mengejutkan.
“Terus yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk keperluan, kalau hasil dari analisis dari rekening yang bersangkutan di situ untuk judi online.”
“Kebanyakan untuk judi online. Jadi dia daftar untuk jadi online, setor deposit untuk judi online tersebut,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia.
Tersangka dikenakan pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Ancaman dan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling tinggi 200 miliar. (Lan)
Discussion about this post