HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Kecanduan Judol, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Eks Karyawan Bank Gasak Rp 7,1 M Uang Nasabah

Senin, 2 Juni 2025
in KRIMINAL
A A
Ditreskrimsus Polda Jambi rilis kasus penggelapan dana nasabah oleh karyawan Bank Jambi cabang Kerinci. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

Ditreskrimsus Polda Jambi rilis kasus penggelapan dana nasabah oleh karyawan Bank Jambi cabang Kerinci. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Judi online (judol) masih menjadi momok menakutkan bagi perilaku seseorang. Segala cara dilakukan untuk menyalurkan hasrat cari kekayaan sesaat.

Imbasnya, segala cara dilakukan memenuhi dorongan jahat agar kaya mendadak.

Seperti yang dilakukan bekas karyawan Bank Jambi cabang Kerinci inisial RS (26). Ia dengan tega menguras 25 rekening nasabah perorangan dan 1 rekening yayasan dengan totoal senilai Rp 7,1 miliar.

“Jadi dari sekian yang dia tarik itu kerugian sebanyak 7,1 miliar. Ada banyak proses mulai dari September 2023 sampai dengan Oktober 2024.”

SekilasBerita

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Suami Tukang Bubur Gagalkan Aksi Pelaku Hendak Curi Tas

Nekat Curi Motor Majikan, Karyawan Ditangkap Polisi

Buktikan Negara Tak Kalah, BNN Bongkar Peredaran Sabu 25 Kg

“Itu yang dilakukan penarikan oleh tersangka terhadap 26 rekening tadi,” ujar Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia saat rilis ungkap kasus di Polda Jambi, Senin (2/6/2025) siang.

Selama kurun waktu setahun tersebut, tersangka ada menarik uang mulai dari Rp 1 miliar, Rp 400 juta dan lainnya.

Dari penelusuran penyidikan polisi terhadap transaksi pada rekening tersangka, ditemukan fakta yang mengejutkan.

“Terus yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk keperluan, kalau hasil dari analisis dari rekening yang bersangkutan di situ untuk judi online.”

“Kebanyakan untuk judi online. Jadi dia daftar untuk jadi online, setor deposit untuk judi online tersebut,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia.

Tersangka dikenakan pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Ancaman dan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling tinggi 200 miliar. (Lan)

Previous Post

Wakapolda : Perkuat Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045

Next Post

Wagub Sani dan Sekda Sudirman Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia

Next Post
Wagub Sani dan Sekda Sudirman Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia. (Foto : ist)

Wagub Sani dan Sekda Sudirman Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia

RDKB OJK : Stabilitas Jasa Keuangan Tetap Terjaga Stabil

Korem Gapu dan DTPHP Provinsi Jambi Teken MoU Percepatan Ketahanan Pangan Nasional. (Foto : ist)

Korem Gapu dan DTPHP Provinsi Jambi Teken MoU Percepatan Ketahanan Pangan

Wagub Sani Buka PEPARPEPROV Tahun 2025. (Foto : ist)

Wagub Sani Buka PEPARPEPROV Tahun 2025

Difabel Tampil Memukau, Wali Kota dan Wawako Jambi Tuai Haru di Malam Puncak Festival Tumpah Ruah. (Foto : ist)

Difabel Tampil Memukau, Wali Kota dan Wawako Jambi Tuai Haru di Malam Puncak Festival Tumpah Ruah

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Juni 2025
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM