SINARJAMBI.COM – Polsek Batin XXIV melalui Bhabinkamtibmas kini gencar melaksanakan sosialisasi dan memberikan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Bripka Deni Irawan memberikan himbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat Desa Matagual Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari, Selasa (02/03/2021).
“Hal ini bertujuan adalah untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Batanghari khususnya Kecamatan Batin XXIV,” ujarnya.
Bhabinkamtibmas Polsek Batin XXIV juga menuturkan, Sosialisasi ini merupakan kegiatan preventif, guna memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapakan bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” lanjutnya.
Kapolsek Batin XXIV Iptu Ardi saat di konfirmasi menuturkan, dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan, serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
“Misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang puntung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” ucap Kapolsek. (*)
Discussion about this post