HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Polsek Pemayung Pasang Reklame Larangan Karhutla

Kamis, 4 Maret 2021
in BATANGHARI, JAMBI KITA
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Berdasarkan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagai bentuk Pencegahan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dalam hal ini, Kepolsek Pemayung memasang reklame larang Karhutla.

“Ini sebagai bentuk sosialisasi kepada seluruh warga maupun pelaku usaha  di kecamatan Pemayung, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” kata Kapolsek Pemayung Iptu Dwiyatno.

“Agar warga dan pelaku usaha tidak mambuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

SekilasBerita

Polda Jambi Ikuti Diskusi Publik Dialog Penguatan Internal Polri

Al Haris Apresiasi Kinerja Imigrasi Provinsi Jambi

Bukan Pemberi Harapan Palsu, Nasution Terbukti Beri Bantuan Meja Kursi di SDN 312 Rimba Kartika

Al Haris : Budaya Penting untuk Bentuk Karakter Siswa

Ditambahkannya, dengan adanya reklame yang dipasang di depan mako polsek Pemayung, masyarakat bisa mengetahui, bahwa membuka lahan dengan cara membakar itu dilarang dalam UU 41 tahun 1999, serta ada sanksi/denda sebesar Rp 5 miliar.

“Pemasangan reklame larangan Karhutla, bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang belum mengetahui larangan membakar hutan dan lahan di Kecamatan Pemayung,” tambahnya.



Selanjutnya, Iptu Dwiyatno juga menegaskan jika ada masyarakat serta pelaku usaha perkebunan sengaja membuka lahan dengan cara membakar, akan tidak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Selain kita memasang Reklame di depan mako Polsek Pemayung, Saya sudah perintahkan seluruh Binmas Polsek Pemayung untuk sosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan ke desa-desa se kecamatan Pemayung, agar tidak terjadinya warga dan usaha membuka lahan dengan cara membakar,” pungkasnya Iptu Dwiyatno.

Terpisah, Kanit Binmas Polsek Pemayung Aang Kurniawan, mengatakan, akan menjalankan perintah atasan.

“Iya, melalui perintah Kapolsek Pemayung seluruh Babinkantibmas Polsek Pemayung turun ke desa-desa binaan masing-masing untuk sosialisasikan cegah karhutla,” ujarnya. (Afr)

Previous Post

Polsek Batin XXIV Gencar Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

Next Post

Amanat UU Narkotika, Masyarakat Diminta Berperan Dalam P4GN

Next Post

Amanat UU Narkotika, Masyarakat Diminta Berperan Dalam P4GN

Piala Menpora Penting untuk Belajar soal Protokol Kesehatan

Target Retribusi Terminal Muarabulian Rp 90 Juta/Bulan Dinilai Terlalu Kecil

Antisipasi Kemarau, TNI-Polri dan MPA Patroli Karhutla

Turun Ke Pasar, Babinsa Himbau Masyarakat Taati Protokol Kesehatan

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Januari 2023
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Des    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2020 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM