HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Polresta Jambi Amankan Kolektor Hewan Dilindungi Tanpa Izin

Jumat, 2 Juli 2021
in KOTA JAMBI, KRIMINAL
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Polresta Jambi mengamankan seorang kolektor hewan dilindungi tanpa izin.

Warga Kenali Asam Bawah inisial AR (23) diamankan di rumahnya jalan Darman RT No 8 kecamatan Kotabaru, kota Jambi. tanggal 1 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 wib.

Dijelaskan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover saat jumpa pers, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.

“Awalnya (pelaku) kolektor, hobi memelihara hewan,” kata Dover didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres di Mapolresta, Jumat (2/7/2021) siang.

SekilasBerita

‘Jurnalis Peduli Migas Provinsi Jambi’ Hadir Dukung Ketahanan Energi Nasional

sinarjambi.com Gelar Edukasi Migas Bagi Generasi Muda, Ratusan Pelajar SMA dan SMK Antusias

Polda Jambi Tangkap DPO Direktur Travel Umrah, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polda Jambi dan Polres Jajaran Kumpulkan 211 Kantong Darah

Meski hanya bermotif hobi dan sebagai koleksi, Dover memastikan tindakan pelaku tetap melanggar Undang-undang perlindungan hewan.

“Setiap orang yang melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI tahun No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.”

“Pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” tambah Dover menerangkan ancaman pidananya.

“Terhadap pelaku sudah kami lakukan penangkapan. Kemudian ada beberapa barang bukti hasil dari tersangka, ditemukan ada 1 ekor kukang, kemudian 1 ekor buaya muara, kemudian 1 ekor buaya Sinyulong dan 2 ekor jenis Banning Coklat,” pungkas Dover. (Rolan)

Tags: buayahewanKapolresta Jambikonservasikukangkura-kuraPolresta JambiSinyulong
Previous Post

Wawako Antos : Penanganan Banjir Perlu Keseriusan, Rumuskan Solusi dan Tindaklanjuti Aksi

Next Post

Dansatgas TMMD Dampingi Tim Wasev Tinjau Rehab PAUD Tunas Berkembang

Next Post

Dansatgas TMMD Dampingi Tim Wasev Tinjau Rehab PAUD Tunas Berkembang

Tim Wasev Tabur Benih Ikan di Lokasi TMMD Ke-111

Kasrem 042/Gapu Hadiri Rapat Pembahasan Penanganan Covid -19 di Provinsi Jambi

3 Jaringan Narkoba Senilai Rp 1 M Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Polisi Limpahkan Berkas Perusakan Lahan di Kemingking ke Kejati Jambi

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM