SINARJAMBI.COM – Polresta Jambi mengamankan seorang kolektor hewan dilindungi tanpa izin.
Warga Kenali Asam Bawah inisial AR (23) diamankan di rumahnya jalan Darman RT No 8 kecamatan Kotabaru, kota Jambi. tanggal 1 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 wib.
Dijelaskan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover saat jumpa pers, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.
“Awalnya (pelaku) kolektor, hobi memelihara hewan,” kata Dover didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres di Mapolresta, Jumat (2/7/2021) siang.
Meski hanya bermotif hobi dan sebagai koleksi, Dover memastikan tindakan pelaku tetap melanggar Undang-undang perlindungan hewan.
“Setiap orang yang melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI tahun No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.”
“Pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” tambah Dover menerangkan ancaman pidananya.
“Terhadap pelaku sudah kami lakukan penangkapan. Kemudian ada beberapa barang bukti hasil dari tersangka, ditemukan ada 1 ekor kukang, kemudian 1 ekor buaya muara, kemudian 1 ekor buaya Sinyulong dan 2 ekor jenis Banning Coklat,” pungkas Dover. (Rolan)
Discussion about this post