HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Polresta Jambi Amankan Kolektor Hewan Dilindungi Tanpa Izin

Jumat, 2 Juli 2021
in KOTA JAMBI, KRIMINAL
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Polresta Jambi mengamankan seorang kolektor hewan dilindungi tanpa izin.

Warga Kenali Asam Bawah inisial AR (23) diamankan di rumahnya jalan Darman RT No 8 kecamatan Kotabaru, kota Jambi. tanggal 1 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 wib.

Dijelaskan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover saat jumpa pers, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.

“Awalnya (pelaku) kolektor, hobi memelihara hewan,” kata Dover didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres di Mapolresta, Jumat (2/7/2021) siang.

SekilasBerita

Kapolda Jambi : Guru BK adalah Mitra Strategis Polri

Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah HUT ke-74 Humas Polri

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan ‘Pemerintah Daerah Terbaik’ dari Kementerian Kebudayaan

Kapolda Jambi : Fungsi Pengawasan adalah Bagian Penting

Meski hanya bermotif hobi dan sebagai koleksi, Dover memastikan tindakan pelaku tetap melanggar Undang-undang perlindungan hewan.

“Setiap orang yang melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI tahun No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.”

“Pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” tambah Dover menerangkan ancaman pidananya.

“Terhadap pelaku sudah kami lakukan penangkapan. Kemudian ada beberapa barang bukti hasil dari tersangka, ditemukan ada 1 ekor kukang, kemudian 1 ekor buaya muara, kemudian 1 ekor buaya Sinyulong dan 2 ekor jenis Banning Coklat,” pungkas Dover. (Rolan)

Tags: buayahewanKapolresta Jambikonservasikukangkura-kuraPolresta JambiSinyulong
Previous Post

Wawako Antos : Penanganan Banjir Perlu Keseriusan, Rumuskan Solusi dan Tindaklanjuti Aksi

Next Post

Dansatgas TMMD Dampingi Tim Wasev Tinjau Rehab PAUD Tunas Berkembang

Next Post

Dansatgas TMMD Dampingi Tim Wasev Tinjau Rehab PAUD Tunas Berkembang

Tim Wasev Tabur Benih Ikan di Lokasi TMMD Ke-111

Kasrem 042/Gapu Hadiri Rapat Pembahasan Penanganan Covid -19 di Provinsi Jambi

3 Jaringan Narkoba Senilai Rp 1 M Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Polisi Limpahkan Berkas Perusakan Lahan di Kemingking ke Kejati Jambi

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM