HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Polisi Ungkap Peran Istri yang Bantu Suami Perkosa Wanita di Sumbar

Rabu, 27 Januari 2021
in KRIMINAL
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 2 Pelaku Bawa Ganja 11 Kg

Di Sumbar, Polisi Aman 4 Pengedar 47 Kg Ganja

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Ilegal Drilling

Ditreskrimum Polda Jambi Ciduk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Lakukan Asusila Kepada 2 Wanita

SINARJAMBI.COM – Pasangan suami istri (pasutri) AF (30) dan YN (40) masih diperiksa di Polres Kota Bukittinggi. Pasutri tersebut diduga terlibat dalam pemerkosaan seorang perempuan berinisial S (26).

Kasus pemerkosaan itu terjadi di rumah tersangka. YN selaku istri ikut ditetapkan sebagai tersangka karena membantu suaminya memperkosa S.

“Masih terus kita periksa, guna mendalami lebih lanjut,” kata Kasat Reksrim Polres Kota Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Rabu (27/1/2021).

Dalam kasus pemerkosaan terakhir, YN juga yang membelikan kondom untuk suaminya sebelum perkosaan berlangsung. Bahkan YN ikut menyaksikan pemerkosaan yang dilakukan suaminya.

Menurut Chairul, istri tersangka YN memiliki peran penting dalam kasus pemerkosaan tersebut.

“Perkosaan sendiri, peran istri sudah tergambarkan, dimana sang istri menjemput korban ke tempat kerjanya menggunakan motor. Sampai di rumah, korban langsung dibawa ke kamar dan dibukain bajunya, lalu mempersilakan suaminya melakukan perkosaan,” kata Chairul.

Meski begitu, penyidik masih mendalami hal-hal lain yang menjadi motif pemerkosaan tersebut. Diketahui, pelecehan terhadap korban dilakukan sejak 2018.

Tersangka AF menebar ancaman terhadap korban S dan juga istrinya YN.

“Berdasarkan keterangan tersangka, pengakuan dari YN, dia diancam oleh suaminya. Apabila tidak memenuhi keinginannya akan membunuh istrinya. Sementara ancaman kepada korban akan dibunuh dengan orang tuanya,” jelas Chairul.

Ia menambahkan atas perbuatannya pasutri tersebut diancam Pasal 285 juncto 289 KUHPidana, sesuai pasal 285 KUHPidana ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara, sementara 289 KUHP ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.

AF dan YN ditangkap pada Sabtu (23/1). Kasus mulai terungkap setelah S melapor ke polisi pada 19 Januari 2021. (Sumber : detik.com)

Tags: BukittinggiPerkosaPolisi
Previous Post

Proses Sidang Pilkada, MK Diharap Pertimbangkan Program Vaksin Covid-19 Jokowi

Next Post

Via Virtual, Kapolda dan Ketua Bhayangkari Jambi Ikuti Tradisi Serah Terima Panji Polri

Next Post

Via Virtual, Kapolda dan Ketua Bhayangkari Jambi Ikuti Tradisi Serah Terima Panji Polri

Peduli Besamo, Ketua Persit KCK Koorcab 042 Bantu Tenaga Kesehatan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Polri Terus Kawal Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

Sejumlah Pemain Timnas Ikuti Kursus Pelatih Lisensi C

Virus Nipah Diwaspadai Jadi Pandemi Baru di Asia (Getty Images/Lauren DeCicca)

Khawatir Penularan Virus Nipah dari Malaysia, Indonesia Diminta Waspada

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM