SINARJAMBI.COM – Nasib sial menimpa Kades terpilih Hazim, Desa Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir. Pasalnya, dirinya ditahan diduga menggunakan ijazah palsu. Polres Merangin menahan kades tersebut Rabu (24/2/2021).
Berdasarkan Informasi yang didapat, Kades terpilih Hazim ditahan setelah diduga menggunakan ijazah palsu paket B setara SMP, yang dilampirkan sebagai syarat pencalonan pada Pilkades serentak 10 Desa, 29 Desember 2020 lalu.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy membenarkan terkait adanya penahanan kepala Desa Tunggul Bulin terpilih Kecamatan Tabir Ilir.
“Ya, dia (kades terpilih) ditahan karena menggunakan ijazah palsu,” kata Kapolres Merangin.
Selanjutnya, Kapolres mengatakan, kades sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu.
“Saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Yaz)
Discussion about this post