SINARJAMBI.COM – Setelah ditangkapnya kades terpilih Desa Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir yang diduga berijazah palsu, kali ini polres Merangin juga menetapkan tersangka baru dan menangkap salah seorang pembuat ijazah palsu tersebut.
Polres Merangin menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut. Dalam hal ini setelah sebelumnya polres Merangin menetapkan Hazim, kini giliran MSA juga ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah bodong.
MSA ditetapkan sebagai tersangka, karena yang bersangkutan merupakan diduga sebagai pembuat ijazah palsu.
Selain membuat ijazah palsu, ia juga diketahui pernah menjabat sebagai kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P melalui Kasat Reskrim AKP Firdon membenarkan penangkapan dua tersangka kasus ijazah palsu di Merangin.
“Keduanya ditangkap pada 15 Februari 2021 lalu,” kata Firdon, Kamis (25/2/2021).
Firdon Marpaung juga mengatakan, Hazim membeli ijazah Paket B dari MSA seharga Rp. 2.750.000.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kepala desa terpilih di Merangin ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin.
Ia ditangkap setelah terbukti menggunakan ijazah palsu paket B setara SMP, saat pencalonan pada Pilkades serentak 10 desa pada desember 2020 lalu.
Saat itu ia mencalonkan diri sebagai kades Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir, Merangin. Pada pilkades tersebut, Hazim dinyatakan unggul dengan perolehan suara tertinggi dibandingkan lawannya.
Namun setelah ditetapkan sebagai kades terpilih, terungkap jika ijazah yang digunakan oleh Hazim ternyata palsu. (Yaz)
Discussion about this post