HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Tak Hanya Kades Terpilih, Kasus Ijazah Bodong di Merangin Juga Seret Tersangka Baru

Kamis, 25 Februari 2021
in BERITA
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Setelah ditangkapnya kades terpilih Desa Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir yang diduga berijazah palsu, kali ini polres Merangin juga menetapkan tersangka baru dan menangkap salah seorang pembuat ijazah palsu tersebut.

Polres Merangin menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut. Dalam hal ini setelah sebelumnya polres Merangin menetapkan Hazim, kini giliran MSA juga ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah bodong.

MSA ditetapkan sebagai tersangka, karena yang bersangkutan merupakan diduga sebagai pembuat ijazah palsu.

Selain membuat ijazah palsu, ia juga diketahui pernah menjabat sebagai kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

SekilasBerita

Wabup Apresiasi Program-program Pemprov Jambi di Merangin

Hari Peduli Autisme dan Pendidikan Nasional 2025, Wali Kota Maulana Tegaskan Inklusivitas Tanggung Jawab Bersama

Pemkab Merangin Peringati Hardiknas 2025

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah Sektor Minerba

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P melalui Kasat Reskrim AKP Firdon membenarkan penangkapan dua tersangka kasus ijazah palsu di Merangin.

“Keduanya ditangkap pada 15 Februari 2021 lalu,” kata Firdon, Kamis (25/2/2021).

Firdon Marpaung juga mengatakan, Hazim membeli ijazah Paket B dari MSA seharga Rp. 2.750.000.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kepala desa terpilih di Merangin ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin.

Ia ditangkap setelah terbukti menggunakan ijazah palsu paket B setara SMP, saat pencalonan pada Pilkades serentak 10 desa pada desember 2020 lalu.

Saat itu ia mencalonkan diri sebagai kades Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir, Merangin. Pada pilkades tersebut, Hazim dinyatakan unggul dengan perolehan suara tertinggi dibandingkan lawannya.

Namun setelah ditetapkan sebagai kades terpilih, terungkap jika ijazah yang digunakan oleh Hazim ternyata palsu. (Yaz)

Previous Post

Temui Sudirman, Ketum KONI Provinsi Jambi Usul Tambah Kuota Atlet ke PON Papua

Next Post

Dewan Pers Nyatakan Verfak JMSI Sumut Lulus Faktual

Next Post

Dewan Pers Nyatakan Verfak JMSI Sumut Lulus Faktual

Mengubah Konflik Manusia-Gajah Menjadi Koeksistensi di Penyangga Bukit Tigapuluh Jambi

Korem 042/Gapu Gelar Pembinaan Zona Integritas

Timnas U-23 akan Uji Coba dengan Bhayangkara dan Bali United

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Danrem-Kapolda Jambi Hadiri Rakor Pencegahan Karhutla

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM