HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Forum Guru Besar Lintas Profesi Ajukan Petisi Penundaan RUU Kesehatan ke Presiden dan Ketua DPR RI

Senin, 10 Juli 2023
in RAGAM
A A
Foto : ist

Foto : ist

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) pada hari senin, 10 Juli 2023 pukul 10.00 WIB mengajukan petisi permohonan penundaan RUU Omnibus law Kesehatan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ibu Puan Maharani beserta seluruh anggota DPR RI. Petisi diajukan oleh 150 orang Guru Besar lintas profesi, baik dari profesi kesehatan dan non kesehatan.

Dalam rilis FGBLP yang diterima sinarjambi.com yang dibagikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi dr Deden, Senin (10/7/2023) dijelaskan bahwa setelah membaca, menelaah, mendiskusikan secara seksama, dengan berbasis bukti, tentang RUU Kesehatan ini, FGBLP mengidentifikasi sejumlah isu serius di dalamnya yang sangat perlu dipertimbangkan, yaitu :

Pertama, penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan undang-undang, yaitu asas keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan (filosofis, sosiologis, & yuridis), dan kejelasan rumusan. Langkah-langkah perbaikan dan peningkatan kualitas perumusan serta partisipasi publik harus menjadi fokus untuk mencapai undang-undang kesehatan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kedua, tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini. RUU Kesehatan ini akan mencabut 9 undang-undang terkait kesehatan dan mengubah 4 undang-undang lainnya. Padahal hampir semua undang-undang tersebut masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundancy dan kontradiksi antar satu sama lain. Di saat yang sama, negara kita sedang menyiapkan sebuah hajatan demokrasi besar yang memerlukan perhatian serius, yaitu Pemilihan Umum.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

Ketiga, berbagai aturan dalam RUU berisiko memantik destabilitas sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa.

Sejumlah pasal-pasal dalam RUU tidak kondusif dan menunjukkan ketidakberpihakan kepada ketahanan kesehatan bangsa yang adekuat, diantaranya:
(a) Hilangnya pasal terkait mandatory spending yang tidak sesuai dengan amanah Abuja
Declaration WH0 dan TAP MPR RI X/MPR/2001 ,
(b) munculnya pasal-pasal terkait ruang multibar bagi organisasi profesi,
(c) kemudahan bagi dokter asing untuk masuk ke negara ini; yang tidak menguntungkanmayoritas masyarakat Indonesia yang masih harus memerangi kemiskinan,
(d) Implementasi proyek bioteknologi medis –termasuk proyek genom– yang mengakibatkan konsekuensi serius pada biosekuritas bangsa, dan (e) kontroversi terminologi waktu aborsi.

Keempat, pengesahan RUU yang menuai begitu banyak kontroversi ini bisa melahirkan kelemahan penerimaan dan implementasi undang-undang (reluctant compliance) yang ujungnya bermuara pada konflik dan ketidakstabilan bidang kesehatan, kurangnya legitimasi undang-undang, serta minimnya partisipasi kolektif yang bermakna dari berbagai lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi.

“Sebagai kesimpulan, FGBLP melihat RUU Kesehatan saat ini memiliki sejumlah isu serius yang berpotensi mengganggu ketahanan kesehatan bangsa. Karenanya, kami mengusulkan RUU ini ditunda pengesahannya dan kemudian dilakukan revisi secara lebih kredibel dengan melibatkan tim profesional kepakaran serta semua pemangku kepentingan.”

“Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kesempurnaan RUU ini, kami siap berkontribusi dan berkolaborasi dengan DPR serta pihak-pihak terkait,” tulis FGBLP. (*/Lan)

Previous Post

SKK Migas Sebut Tahun 2050 Kebutuhan Migas Diprediksi Terus Naik

Next Post

Polda Jambi Gelar Pasukan Operasi Patuh

Next Post
Polda Jambi Gelar Pasukan Operasi Patuh. (Foto : ist)

Polda Jambi Gelar Pasukan Operasi Patuh

Wagub Sani Buka Pertandingan Cabor Bulutangkis Porprov XXIII Jambi. (Foto : ist)

Wagub Sani Buka Pertandingan Cabor Bulutangkis Porprov XXIII Jambi

BPN Kota Depok Beri Kemudahan PPAT dan Jasa Keuangan Hanya dengan Mengakses Informasi Pertanahan Elektronik

Al Haris dan Sani Hadiri Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2022. (Foto : ist)

Al Haris dan Sani Hadiri Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2022

Lomba Arung Jeram Tingkatkan Kesadaran Konservasi Sungai. (Foto : ist)

Gubernur Jambi : Lomba Arung Jeram Tingkatkan Kesadaran Konservasi Sungai

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM