HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

BPN Kota Depok Beri Kemudahan PPAT dan Jasa Keuangan Hanya dengan Mengakses Informasi Pertanahan Elektronik

Senin, 10 Juli 2023
in RAGAM
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan kembali menegaskan bahwa layanan informasi pertanahan dan hak tanggungan dapat diaktifkan secara langsung melalui sistem elektronik sehingga proses administrasi tanah menjadi lebih cepat dan efisien tanpa perlu mengunjungi kantor pertanahan.

Hal ini memberikan kemudahan bagi para mitra kerja seperti PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Jasa Keuangan dengan memanfaatkan inovasi yang dibangun oleh Kementerian ATR/BPN dengan mengakses https://intan.atrbpn.go.id/. Hasilnya, sejauh ini telah membawa perubahan positif dalam sektor tanahan di Kota Depok, khususnya di Indonesia.

Dasar penggunaan layanan pertanahan elektronik tersebut, sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diatur pula dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sedangkan di lingkup Kementerian ATR/ BPN, dasar hukum penyelenggaraan SPBE berdasarkan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

Hal ini juga diperkuat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Secara Elektronik.

Dengan menggunakan sistem elektronik dari BPN, para PPAT dan Jasa Keuangan dapat melakukan berbagai tugas administrasi terkait dengan kepemilikan tanah secara online yang tertera dalam layanan website resmi.

“Proses sertifikat, SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah), Hak Tanggungan ZNT ( Zona Nilai Tanah) dan Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan, mengurangi birokrasi yang berbelit-belit serta menghindari kesalahan dalam pengolahan data,” jelas Indra Gunawan, kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Diterangkan Indra Gunawan, salah satu manfaat utama dari layanan pertanahan elektronik yang diberikan BPN melalui sistem elektronik, pertama penghematan waktu dan tenaga. Untuk PPAT dan Jasa Keuangan tidak perlu lagi pergi ke kantor pertanahan secara fisik untuk mengurus berbagai dokumen terkait tanah.

“Mereka dapat mengakses informasi pertanahan, melakukan pendaftaran, dan melacak status administrasi tanah dengan cepat dan mudah melalui sistem elektronik yang disediakan BPN,” jelas Indra Gunawan.

Kedua, masyarakat juga mendapatkan manfaat dari layanan pertanahan elektronik tersebut. Dengan proses administrasi yang lebih efisien, masyarakat dapat mengurus berbagai perizinan tanah dan hak tanggungan dengan lebih mudah.

“Masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantri di BPN Kota Depok atau mengumpulkan dokumen-dokumen yang rumit. Semua informasi dan proses administrasi dapat diakses secara online, memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam mengurus urusan tanah,” terangnya.

BPN Kota Depok, sambung Indra Gunawan, akan terus aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah secara langsung dan tidak langsung.

BPN bertanggungjawab untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang manfaat dan perlunya memiliki sertifikat tanah yang sah secara hukum.

Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya, melindungi hak-hak properti mereka, serta memudahkan dalam proses transaksi jual beli atau pembiayaan lembaga keuangan.

“Memiliki sertifikat tanah merupakan bukti legalitas dan keabsahan atas kepemilikan tanah. Sertifikat tanah memastikan bahwa tanah yang dimiliki oleh individu atau lembaga adalah sah dan terdaftar di instansi yang disebutkan, dalam hal ini BPN,” imbuhnya.

Dalam transaksi properti, sertifikat tanah menjadi bukti yang sah bahwa tanah tersebut dapat dipindahkan ke tangan pihak lain. Bank dan lembaga keuangan juga membutuhkan sertifikat tanah sebagai jaminan dalam memberikan pinjaman atau pembiayaan properti kepada individu atau perusahaan.

Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat dapat memperoleh akses lebih mudah untuk pembiayaan dan investasi melalui lembaga keuangan.

“Kami, BPN Kota Depok selain menyampaikan langsung informasi ini, secara intens juga memberikan sosialisasi dengan memanfaatkan media sosial dan website resmi untuk menyebarkan informasi tentang Layanan Pertanahan Elektronik dan pentingnya sertifikat tanah,” jelasnya.

Melalui layanan pertanahan elektronik yang efektif, BPN Kota Depok berharap masyarakat mendapatkan pemahaman tentang pentingnya sertifikat tanah.

“Apalagi di era digital seperti sekarang ini, pemanfaatan teknologi informasi dan layanan elektronik sangatlah penting untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik,” kata Indra.

Untuk diketahui, layanan pertanahan elektronik yang diperkenalkan oleh Kementerian ATR/BPN merupakan langkah maju dalam mendorong transformasi sektor digital pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan dengan adanya layanan ini, administrasi pertanahan dapat lebih transparan, efisien, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait kepemilikan tanah,” pungkas Indra Gunawan. (ful/ind)

Previous Post

Wagub Sani Buka Pertandingan Cabor Bulutangkis Porprov XXIII Jambi

Next Post

Al Haris dan Sani Hadiri Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2022

Next Post
Al Haris dan Sani Hadiri Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2022. (Foto : ist)

Al Haris dan Sani Hadiri Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2022

Lomba Arung Jeram Tingkatkan Kesadaran Konservasi Sungai. (Foto : ist)

Gubernur Jambi : Lomba Arung Jeram Tingkatkan Kesadaran Konservasi Sungai

Maulana usai pimpin gelar pasukan Operasi Patuh Polresta Jambi tahun 2023. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

Wawako Maulana Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Polresta Jambi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto. (Foto : ist)

Keren! Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional

Gelar Operasi Patuh 2023, Polresta Jambi Kerahkan 500 Personel. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

Gelar Operasi Patuh 2023, Polresta Jambi Kerahkan 500 Personel

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM