SINARJAMBI.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil menemukan ladang ganja seluas lebih kurang 3 hektare di Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi mengatakan, terkait penemuan ladang ganja tersebut pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku, yakni SU (56) dan KP (24). Keduanya merupakan kakek dan cucu asal Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Lutfi menyebutkan, pengungkapkan ladang ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat adanya lahan ganja di lokasi perkebunan kopi di Kampung Talang Palembang, Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bungo bersama Polsek Limbur Lubuk mengkuang langsung ke lokasi yang dimaksud. Di lokasi, petugas mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pemilik sekaligus yang menanam ganja tersebut.
Selanjutnya Tim gabungan melakukan penggeledahan di sekitar ladang. Di sehuah pondok, petugas menemukan empat bal daun ganja kering berisi 1 kg dan satu buah timbangan.
Tim Gabungan berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis daun ganja kering seberat 36 Gram, 856 batang tanaman daun ganja, 1 buah timbangan, 2 plastik bibit ganja kering, 1 buah sepeda motor tanpa nomor polisi, 3 Pucuk Senjata Api laras panjang.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo dan atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda 10 Milyar.
“Kita akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, untuk mengungkap jaringannya,” ujar Lutfi, Rabu (20/1/2021). (*)
Discussion about this post