HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Syarat Umroh Terbaru di Masa Pandemi, Batas Usia Jamaah Dinaikkan

Minggu, 24 Januari 2021
in OLAHRAGA
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

2 Bakal Calon Tak Penuhi Syarat, Budi Setiawan Dipredikasi Kembali Duduki Ketum KONI Provinsi Jambi

KONI Provinsi Jambi Fasilitasi Verifikasi Terbuka Caketum

Kejuaraan Tenis Meja Internasional HUT ke-101 MAESA

Penjaringan Bakal Calon Ketum KONI Provinsi Jambi Terancam Gagal

SINARJAMBI.COM – Ada beberapa syarat umroh terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi di masa pandemi COVID-19. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran batasan usia untuk jamaah umroh asal Indonesia.
Kepala Bidang Umroh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan ada informasi baru dari Arab Saudi yang menyatakan syarat umur bagi jamaah umroh khusus untuk warga Indonesia menjadi 18-60 tahun.

Sebelumnya pemerintah Saudi mensyaratkan batas usia maksimal 50 tahun bagi jamaah umroh. “Hal ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia karena pendaftar umroh yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak,” ujar Zaky dalam keterangannya.

Selain itu, umroh sudah dapat dilakukan dua kali di sebagian Muassasah. Jamaah juga mulai diperbolehkan berziarah.

Syarat umroh terbaru saat masa pandemi
Syarat dan ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Persyaratan jamaah umroh
1. Memiliki rentan usia sesuai dengan syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi yakni 18-60 tahun.

2. Tidak memiliki penyakit penyerta (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).

3. Bukti bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan surat asli hasil test PCR/swab test yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.

Protokol kesehatan
1. Seluruh jamaah umroh wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada jamaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.
3. Pelayanan kepada jamaah umroh selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jamaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi demi perlindungan jemaah.

Penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 sangat ketat. Sebelum berangkat, jamaah umroh dikarantina 2 kali dan mendapatkan tes PCR 1 kali.

Lalu sesampainya di Arab Saudi akan dikarantina kembali selama 3 hari dan pada hari kedua dites PCR. Jelang pulang, jamaah harus di tes PCR lagi di Arab Saudi kemudian kembali di Indonesia.

Di Indonesia, jamaah umroh wajib melakukan 2 kali tes PCR dan 5 hari karantina. Semua protokol kesehatan dari mulai keberangkatan hingga sampai di tanah air semuanya dipantau oleh pemerintah. (lus/pal)

Sumber : detik.com

Tags: Arab SaudiHajiJemaahUmroh
Previous Post

Percepat Identifikasi Korban Sriwijaya Air, DVI Polri Perkuat Post Mortem dan Lab DNA

Next Post

Polisi Tangkap Sejoli Mesum di Halte Bus di Senen, Jakpus!

Next Post

Polisi Tangkap Sejoli Mesum di Halte Bus di Senen, Jakpus!

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Ist/Man

UU Kepemiluan Perlu Dipertahankan

TNI dan Pemda Distribusikan Secara Merata Bantuan Bencana Gempa di Sulawesi Barat

Sisir Sungai Batang Tembesi, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Cari Orang Tenggelam

Pimpin Pakta Integritas SIPSS, Kapolda Jambi : Karena Polri Bisa Menjaga Integritasnya Dalam Proses Rekruitmen

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM