SINARJAMBI.COM – Berdasarkan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagai bentuk Pencegahan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam hal ini, Kepolsek Pemayung memasang reklame larang Karhutla.
“Ini sebagai bentuk sosialisasi kepada seluruh warga maupun pelaku usaha di kecamatan Pemayung, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” kata Kapolsek Pemayung Iptu Dwiyatno.
“Agar warga dan pelaku usaha tidak mambuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Ditambahkannya, dengan adanya reklame yang dipasang di depan mako polsek Pemayung, masyarakat bisa mengetahui, bahwa membuka lahan dengan cara membakar itu dilarang dalam UU 41 tahun 1999, serta ada sanksi/denda sebesar Rp 5 miliar.
“Pemasangan reklame larangan Karhutla, bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang belum mengetahui larangan membakar hutan dan lahan di Kecamatan Pemayung,” tambahnya.
Selanjutnya, Iptu Dwiyatno juga menegaskan jika ada masyarakat serta pelaku usaha perkebunan sengaja membuka lahan dengan cara membakar, akan tidak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Selain kita memasang Reklame di depan mako Polsek Pemayung, Saya sudah perintahkan seluruh Binmas Polsek Pemayung untuk sosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan ke desa-desa se kecamatan Pemayung, agar tidak terjadinya warga dan usaha membuka lahan dengan cara membakar,” pungkasnya Iptu Dwiyatno.
Terpisah, Kanit Binmas Polsek Pemayung Aang Kurniawan, mengatakan, akan menjalankan perintah atasan.
“Iya, melalui perintah Kapolsek Pemayung seluruh Babinkantibmas Polsek Pemayung turun ke desa-desa binaan masing-masing untuk sosialisasikan cegah karhutla,” ujarnya. (Afr)
Discussion about this post