SINARJAMBI.COM – Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto menerima sertipikat tanah elektronik aset milik Polri yakni Polsek Telanai Pura, kota Jambi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
Penyerahan dilakukan di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa (25/6/2024) pagi. Hadir Gubernur Jambi Al Haris, kepala BPN provinsi Jambi Agustin Iterson Samosir dan pihak penerima sertipikat elektronik lainnya.
Pada kesempatan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan langsung 27 sertipikat tanah elektronik bagi masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) di Jambi.
Adapun sertipikat yang diserahkan antara lain 1 sertipikat hasil program redistribusi tanah, 4 sertipikat Barang Milik Negara (BMN) milik Kepolisian Republik Indonesia, 6 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Jambi, 2 sertipikat BMD Pemerintah Kabupaten Sarolangun, 1 sertipikat tanah wakaf dan 13 sertipikat untuk tanah ulayat.
Melalui sertipikat yang telah diberikan, Menteri AHY berharap mampu mencegah sengketa pertanahan yang masih banyak terjadi di masyarakat. “Sama-sama kita mencegah sengketa sekaligus menyelesaikan konflik pertanahan yang masih banyak terjadi di tengah-tengah kita,” jelasnya.
Untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab dan meminimalisir adanya pemalsuan dokumen, Menteri AHY memastikan bahwa Sertipikat Tanah Elektronik yang dibagikan ini mampu mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan pertanahan.
“Dengan Sertipikat Tanah Eletronik ini semuanya akan terhimpun dalam database, sehingga mempersempit ruang bagi para pelaku kejahatan pertanahan untuk melakukan aksi-aksinya, yang penting kita jaga baik-baik dan kita perkuat sistem pengamanannya,” terang Menteri AHY. (Lan)
Discussion about this post