HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Tanggapan Berita yang Dibuat Iskandar Cs

OPINI

Selasa, 23 Juni 2026
in OPINI
A A
Sarbaini. (Foto : ist)

Sarbaini. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Menanggapi komentar saudara Afrizal yang disampaikan dalam sejumlah pemberitaan terkait permasalahan tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang telah bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03, saya berpendapat bahwa setiap pihak tentu memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau respons terhadap pernyataan yang pernah saya sampaikan sebelumnya.

Namun demikian, saya menilai tidak perlu menanggapi secara rinci seluruh argumentasi yang dikemukakan, karena substansi persoalan ini sejatinya berkaitan dengan aspek hukum pertanahan yang harus dipahami berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta fakta-fakta yang dapat dibuktikan secara yuridis.

Menurut pandangan saya, justru terdapat kekeliruan mendasar dalam memahami mekanisme perolehan hak atas tanah maupun proses pembatalan hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh negara. Pernyataan yang menyebutkan bahwa HPL Nomor 03 milik Pemerintah Provinsi Jambi dapat dengan mudah dibatalkan oleh negara merupakan pendapat yang tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum yang berlaku.

Secara normatif, pembatalan suatu sertifikat hak atas tanah bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara sewenang-wenang ataupun hanya berdasarkan opini dan asumsi semata.

SekilasBerita

Anggaran, Efisiensi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan

Jaringan Bukan Mesin, Kemungkinan Bukan Bukti

Salah Kaprah Membaca Moratorium PKS sebagai Anti-Hilirisasi

Hotspot Terdeteksi, Firespot Tidak Ditemukan: Memahami Perbedaan Keduanya dalam Penanganan Karhutla

Pembatalan harus melalui prosedur hukum yang jelas, didasarkan pada alasan hukum yang kuat, serta dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan nada bercanda, Sarbaini mengatakan, “Ini adalah proses hukum yang harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar debat kusir di tempat teh talua.”

Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa setiap argumentasi yang disampaikan kepada publik seharusnya dibangun di atas landasan hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika dicermati dari berbagai pemberitaan yang beredar selama ini, sebagian besar argumentasi yang dikemukakan lebih banyak berupa klaim dan pendapat yang belum disertai dasar hukum maupun alat bukti yang memadai.

Kondisi tersebut berpotensi membentuk opini publik yang menggambarkan seolah-olah pihak tertentu merupakan pihak yang paling benar sekaligus korban dalam perkara ini, padahal kebenarannya harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, terhadap klaim yang menyatakan bahwa Iskandar memiliki dasar hak atas objek tanah dimaksud, menurut pandangan kami hal tersebut masih perlu dibuktikan secara hukum. Dokumen atau bukti yang selama ini dikemukakan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar yang sah untuk membuktikan kepemilikan hak atas bidang tanah tersebut.

Terlebih lagi, berdasarkan informasi yang kami peroleh, tanah tersebut kemudian diperjualbelikan dengan menggunakan dokumen sporadik yang mencantumkan riwayat perolehan tanah berasal dari ganti rugi kepada pihak tertentu, yaitu Kelompok Laipu bin Hasan. Validitas serta kekuatan pembuktian dokumen-dokumen tersebut tentu harus diuji secara hukum melalui proses peradilan yang berwenang.

Apabila benar terdapat tindakan pengalihan atau penjualan terhadap tanah yang merupakan aset milik pemerintah, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana, termasuk dalam perspektif tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum dan pada akhirnya dibuktikan melalui proses peradilan yang independen.

Saat ini, pihak yang bersangkutan juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Menurut pandangan kami, gugatan tersebut tidak memiliki relevansi terhadap penghentian ataupun penundaan proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sebab, pada prinsipnya perkara perdata dan perkara pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda, masing-masing memiliki objek pemeriksaan, tujuan, serta mekanisme penyelesaian yang tidak selalu saling bergantung satu sama lain.

Adapun argumentasi yang mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 maupun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980, menurut pemahaman kami, tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk meminta penundaan proses penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Penerapan ketentuan tersebut harus dilihat secara kontekstual sesuai karakteristik perkara yang sedang diperiksa, termasuk memperhatikan perkembangan hukum dan praktik peradilan yang berlaku saat ini.

Oleh karena itu, kami menilai bahwa berbagai argumentasi yang dibangun lebih banyak menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum pertanahan, tata cara perolehan hak atas tanah, serta hubungan antara proses perdata dan proses pidana.

Pada akhirnya, seluruh klaim dan dalil yang disampaikan oleh masing-masing pihak akan diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.

Sarbaini menegaskan:

“Karena proses hukum ini sudah berjalan, saya tidak perlu menanggapi terlalu banyak hal yang tidak substansial. Namun yang perlu saya tegaskan adalah bahwa tidak seorang pun dibenarkan menjual tanah yang bukan menjadi hak miliknya, terlebih lagi apabila tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah. Pada akhirnya, yang paling penting dalam perkara ini adalah putusan pengadilan yang akan membuktikan dan memberikan kepastian hukum.”

Sebagai bagian dari tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, langkah hukum yang kami tempuh, termasuk pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga serta melindungi aset daerah. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang kami nilai memiliki indikasi pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Oleh karena itu, seluruh proses yang sedang berlangsung hendaknya dihormati dan diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku guna memperoleh kepastian, keadilan, dan kebenaran hukum yang objektif.

Penulis : DR H Sarbaini, SH, MH (Ketua Tim Advokasi Pemprov Jambi)

Previous Post

Hj Hesti Haris Resmikan Rumah Dilan TP PKK Kerinci, Dukung UMKM di Taman Wisata Air Panas Semurup

Next Post

RRI Jambi Canangkan Zona Integritas, Gubernur Al Haris Tekankan Budaya Kerja Berintegritas

Next Post
RRI Jambi Canangkan Zona Integritas, Gubernur Al Haris Tekankan Budaya Kerja Berintegritas. (Foto : ist)

RRI Jambi Canangkan Zona Integritas, Gubernur Al Haris Tekankan Budaya Kerja Berintegritas

Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Layani Ribuan Warga. (Foto : ist)

Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Layani Ribuan Warga

Hj. Hesti Haris: Religiusitas dan Kekompakan PKK Kunci Sukses Program Hingga ke Tingkat Desa. (Foto : ist)

Hj Hesti Haris: Religiusitas dan Kekompakan PKK Kunci Sukses Program Hingga ke Tingkat Desa

Polda Jambi Upacara Ziarah Rombongan di TPU Paal Merah, Hormati Jasa Pahlawan Bhayangkara. (Foto : ist)

Hormati Jasa Pahlawan Bhayangkara, Polda Jambi Upacara Ziarah Rombongan di TPU Paal Merah

Foto : ist

Lindungi Masyarakat, OJK Terbitkan Aturan Tentang Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM