HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Satgas Pasti Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal, Penipuan Transaksi Keuangan dan Pergadaian Ilegal

Selasa, 27 Oktober 2026
in BISNIS
A A
Foto : ist

Foto : ist

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas
Pemberarntasan Aktivitas Keuangan legal (Satgas PASTI) terus memperkuat pelindungan masyarakat melalui pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, penanganan penipuan transaksi keuangan (scam), dan penindakan pergadaian ilegal.

Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI telah menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan, sekaligus menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.

Upaya tersebut juga mencakup percepatan penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (LASC), yang sejak mulai beroperasi hingga 30 September 2026 telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar serta pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.

Satgas PASTI Perkuat Penindakan Aktivitas Keuangan Ilegal Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI telah menangani 330 entitas dan
aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan yang terdiri atas 241 entitas pinjaman onine ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

SekilasBerita

Bikin Anak Muda Kepincut! Ragam Ilustrasi Grand Filano Hybrid Tawarkan Inspirasi Anti-Mainstream

OJK Perkuat Kebijakan Berbasis Riset Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Berawal dari Gear Ultima, Yamaha Wujudkan Impian Keluarga Ibadah Umroh

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal Melalui 3 Langkah Kebijakan Strategis

Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan. Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan,
menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan praktik penagihan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan melakukan penipuan. Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Satgas PASTI Hentikan 11 Entitas Pergadaian Ilegal Pada periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI juga telah menghentikan kegiatan usaha 1l entitas pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin usaha dari OJK. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.

IASC Blokir 702 Ribu Rekening dan Dana Penipuan Rp825,2 Miliar

Selain memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (LASC). Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, LASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.

Dari laporan tersebut, IASC telah menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan serta  melakukan pemblokiran terhadap 702.833 rekening.-

Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai Rp825,2 miliar dan memfasilitasi pengemtbalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.

Capaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat dalam mendukung penghentian aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan
peluang penyelamatan dana korban.

Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, khususnya melalui media digital, dengan memperhatikan hal-hal berikut:

1. Mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.
2. Memastikan legalitas pelaku usaha serta produk dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
3. Tidak mudah memercayai penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.
4. Mewaspadai penyamaran identitas melalui nomor telepon baru, akun palsu, atau penggunaan foto profil keluarga dan orang yang dikenal. Apabila menerima permintaan transfer dana, masyarakat perlu melakukan konfirmasi melalui nomor atau kanal komunikasi lain yang telah terverifikasi.
5. Menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak mana pun.
6. Segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi Satgas PASTI dan IASC.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id.melapor melalui iasc.ojk.go. id agar IASC dapat mengoordinasikan upaya pemblokirarn rekening yang terindikasi terkait penipuan secara cepat. Satgas PASTI bersama seluruh anggota dan instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat guna menekan aktivitas keuangan ilegal serta penipuan transaksi keuangan demi meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat. (*)

 

Previous Post

Ungkap 1,5 Kg Sabu, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 2 Pelaku

Next Post

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu

Next Post
Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu. (Foto : ist)

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu

Gubernur Al Haris Bersama Bappenas Siapkan Strategi Integrasi Simpul Ekonomi di Muaro Jambi. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Bersama Bappenas Siapkan Strategi Integrasi Simpul Ekonomi di Muaro Jambi

Polda Jambi Ikuti Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Pendidikan Pengembangan Polri. (Foto : ist)

Polda Jambi Ikuti Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Pendidikan Pengembangan Polri

Foto : ist

OJK Perkuat Kebijakan Berbasis Riset Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kapolda Jambi Tegaskan Sinergi Lintas Sektor Tangani Karhutla, Dorong Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan. (Foto : ist)

Kapolda Jambi Tegaskan Sinergi Lintas Sektor Tangani Karhutla, Dorong Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM