HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Saan Mustopa: Kepala Daerah Ibu Kota Negara Baru Setingkat Menteri

Minggu, 16 Januari 2022
in RAGAM
A A
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Saan Mustopa saat di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/1/2022). Foto: Muncen/Man   

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Saan Mustopa saat di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/1/2022). Foto: Muncen/Man  

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Saan Mustopa mengatakan, dalam status kekhususan ibu kota negara, kepala daerahnya adalah setingkat menteri dan diangkat langsung Presiden. Dan penganggarannya juga berasal dari pusat yakni menggunakan dana APBN. 

“Terkait dengan soal persentasi politik (dalam status kekhususan ibu kota negara), persentasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Jadi kekhususannya itu kepala daerahnya adalah gubernur tetapi setingkat menteri dan diangkat Presiden, representasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi apalagi kabupaten/kota,” jelas Saan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/1/2022). 

Menjawab opini sebagian masyarakat yang menilai pembahasan IKN ini terkesan dilakukan secara terburu-buru, Saan menyampaikan, dari sisi penyiapan, mulai awal pembentukan pansus memang ada beberapa hal yang disesuaikan. Misalnya terkait dengan soal jumlah anggota pansus pada waktu awal. “Jumlah pansus waktu awal ada 56 orang, tetapi karena (ketentuan) Undang-Undang MD3 dan juga tata tertib DPR bahwa jumlah anggota Pansus maksimal 30 dan jumlah pimpinannya 4 orang, yang salah satunya adalah ketua,” terangnya. 

Dikatakan Saan, dari sisi itu semua sudah selesai, akan tetapi memang ketika ada perdebatan terkait dengan soal status ibu kota negara itu sendiri (pada Daftar Inventarisasi/DIM 11), dimana pemerintah ingin statusnya adalah otorita. Sementara otorita itu tidak mempunyai sandaran hukum yang kuat secara konstitusi. 

SekilasBerita

Forweb Jambi Kunjungi Samsara Living Museum Karangasem Bali

Berbekal Detektor Logam, Pria di Bali Ini Sisir Pantai Temukan Cincin Berlian

Bupati dan Wabup Syukuran di Desa Tanah Abang HUT ke-39 Panji Saputro, Grebek Syuro dan Syukur-Khafid

Kapolda – Wakapolda Jambi Ikuti Penanaman Jagung Serentak Dipimpin Kapolri

“Akhirnya hal itulah yang menimbulkan perdebatan. Dari perdebatan itu akhirnya disepakati, bukan otorita tetapi Pemdasus ibu kota. Ketika hal itu sudah bisa kita selesaikan dan sebelum masuk ke Panja berikutnya dan ke Timus juga,  kita membentuk yang namanya tim ahli dari DPR, tim ahli dari pemerintah, dan DPD untuk merekonstruksi terkait dengan disepakatinya DIM 11 karena berimplikasi terhadap DIM-DIM yang lain,” papar politisi Partai NasDem itu. 

Legislator dapil Jawa Barat VII itu menambahkan, DIM itulah yang kemudian  dibawa ke Timus, tetapi dari semua itu tentu masih ada yang substansi. “Sesuai dengan tata cara pembuatan undang-undang, substansi tidak bisa diselesaikan di Timus, dan dikembalikan ke Panja. Misalnya hari ini bisa terselesaikan maka minggu depan kita sudah mulai rapat kerja dengan pemerintah,” kata Saan. 

Ia menegaskan, menjadi komitmen bagi Pansus IKN yaitu prinsip kehati-hatian. “Prinsip kehati-hatian menjadi hal yang utama di Pansus. Kita juga tidak mau undang-undang ini cacat formil. Maka dari awal kita semua sudah berkomitmen untuk menjaga supaya tidak cacat formil yakni dengan mengikuti semua prosedur pembuatan undang-undang, kita juga mentaati undang-undang MD3 maupun tatib. Selain itu prinsip kehati-hatian dari semua aspek yang menjadi sorotan publik itu juga kita perhatikan semua, termasuk lingkungan dan lain sebagainya,” ujarnya. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menyatakan, DPR juga akan terus mengawal regulasi yang ada dibawahnya untuk tetap mengacu kepada undang-undang “Jadi tidak ada yang bertentangan dengan undang-undang, dan kita juga ingin nantinya regulasi-regulasi terkait itu bisa dikonsultasikan dengan DPR,” tutup Saan. (dep/sf)

Previous Post

Sesuai SE Kemenkes, Polda Jambi : Vaksinasi Anak Dapat Dilakukan Semua Kabupaten/Kota

Next Post

Sopir Carry Pikap Terluka Hantam Truk Parkir di Lintas Timur Desa Penyengat Olak

Next Post

Sopir Carry Pikap Terluka Hantam Truk Parkir di Lintas Timur Desa Penyengat Olak

Kapolda Optimis Tak Sampai Seminggu Kerinci Capai Target 70 Persen Vaksin Dosis Pertama

Al Haris Ingin Kembalikan Kejayaan Sepakbola Jambi

Wakapolda Tinjau Vaksinasi di Desa Tangkil Gunung Tujuh

Percepat Revitalisasi Kilang Balongan, Pertamina Datangkan Reaktor

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM