SINARJAMBI.COM – Polsek Kota Baru bertindak cepat merespon laporan warga terkait keberadaan gelanggang perjudian sabung ayam di RT 17 Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru.
Laporan diterima pertama kali Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro, SIK, SH, MH, Senin (8/2/2021) dari pokdar kamtibmas RT 17 Kelurahan Simpang Tiga Sipin, dimana terdapat perjudian sabung ayam yang beroperasi setiap hari Sabtu dan Minggu.
Mendapat informasi itu, Kompol Afrito Marbaro, SIK, SH, MH meninjau lokasi areal gelanggang ayam tersebut, Senin (8/2/2021) siang.
Afrito datang bersama Camat Kotabaru Fengky Ananda SSTP, Danramil 415-09/Telanaipura Mayor Inf Widi Purwoko dan Lurah kelurahan Simpang Tiga Sipin Yusri.
Turut serta juga BKTM dan BABINSA Kel.Simpang tiga sipin, ketua RT 17 Kel.Simpang Tiga Sipin Ismail, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda Kelurahan Simpang Tiga Sipin.
Dijelaskan Afrito, saat pihaknya datang ke lokasi tidak ditemukan kegiatan sabung ayam. Karena informasi dari ketua RT 17, Ismail bahwa pemilik gelanggang tersebut bukan warga Simpang Tiga Sipin.
Namun, kata Afrito, pemilik adalah warga pendatang dan pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 telah dilakukan teguran.
Belakangan diketahui pemilik gelanggang berinisial A.
“Selanjutnya areal gelanggang perjudian sabung dibongkar dan dilakukan pemusnahan dengan dibakar dengan disaksikan oleh unsur Muspika Kecamatan Kotabaru dan masyarakat sekitar RT 17 Kelurahan Simpang Tiga Sipin,” ujar Afrito.
Pembongkaran pun berjalan lancar tanpa ada halangan. (Rolan)
Discussion about this post