SINARJAMBI.COM – Polresta Jambi bersama Polsek Jelutung dan Polsek Kota Baru berhasil menciduk 2 orang pelaku spesialis pembobol Alfamart dan Indomaret.
Setidaknya, kedua pelaku telah membobol 6 Alfamart-Indomaret. Awal pengungkapan, pelaku membobol 3 tempat yakni Indomaret jalan Haji Agus Salim, Alfamart jalan Pattimura, Alam Barajo dan Alfamart jalan Poros Aurduri, Alam Barajo.
Dijelaskan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover, dari hasil pengembangan ternyata kedua pelaku juga pernah melakukan aksi yang serupa. Ada 3 tempat yang mereka bobol, yakni semuanya Alfamart di Simpang Nes, Jaluko dan Tembesi.
“Tersangka atas nama inisial ES pertama, yang kedua atas nama inisial SP. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, dari unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi, berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan residivis.”
“Selanjunya tim opsnal Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi bekerjasama dengan tim Macan Polsek Kota Baru dan Tim Libas Polsek Jelutung melakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap pelaku yang sudah teridentifikasi bernama inisial ES ditangkap di rumahnya Perum Baruga Kejayaan, kecamatan Alam Barajo,” jelas Dover saat jumpa pers di Mapolresta, Sabtu (20/2/2021) sore.
Dalam aksinya, kata Dover, ES dibantu rekannya SP. Dari aksi kedua pelaku, pihak mini market mengalami kerugian yang tidak sedikit. Menariknya, pelaku hanya mengambil barang berupa sembako.
Alfamart jalan Pattimura dan Indomaret jalan Agus Salaim masing-masing rugi Rp 28 juta dan Alfamart Aurduri rugi Rp 22 juta.
“Kemudian kita juga melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap tersangka dari hasil pengembangan bahwa tersangka pernah melakukan juga tiga TKP lainnya. Yaitu di Alfamart Simpang Nes Kecamatan Jaluko, kemudian ada lagi di ruko juga di Alfamart juga kemudian ada di Alfamart Tembesi Batanghari,” jelas Dover didampingi Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yulianto dan Kasat Reskrim Kompol Handres.
Ditanya apakah ada ketelibatan orang dalam, Dover mengatakan akan mendalami kemungkinan itu. Sementara, hasil kejahatan dijual pelaku sampai ke luar daerah Jambi.
“Sampai sekarang belum ada (orang dalam terlibat), tetap kita dalami. Dari hasil pengakuan tersangka, dijual ke luar daerah Jambi. Pengakuannya ada ke Kerinci,” pungkas Dover.
Polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya satu unit Honda Scopy, bor tangan, tang potong, tali tambang panjang 2 meter, 1 mesin grenda, besi padat dengan ujung runcing dililit karet ban panjang 80 cm berserta sarung, 1 unit HP Nokia Tipe E71, 1 unit HP Android Merk VIVO, 1 HP lipat merk strawbery dan 1 HP OPPO Android.
Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (Rolan)
Discussion about this post