HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

JPU Kejari Jambi Ajukan Banding Atas Vonis Helen

Senin, 4 Agustus 2025
in KRIMINAL
A A
Foto : ist

Foto : ist

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjual dan mengedarkan narkotika diatas 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir dengan terpidana Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin bin Tamber sebagaimana dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi (1/8/25).

“Adapun Alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding adalah Merujuk Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP mengatur hak jaksa dalam mengajukan banding, yang berbunyi sebagai berikut: Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama terhadap perbedaan berat ringan Putusan Majelis hakim dengan Tuntutan jaksa,” tulis Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana mati terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjual dan mengedarkan narkotika diatas 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir dengan terpidana Harifani Alias Ari ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi (31/7/25).

Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih Subsidair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Lebih Lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SekilasBerita

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, 3 Orang Diamankan

Polresta Jambi Amankan Pelaku Bawa 602 Gram Sabu

Polresta Jambi Amankan Terduga Pelaku Pelecehan

Hal-hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Menuntut yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan.

Bahwa pada sidang perkara sebelumnya Terpida ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 Tahun dan Terpidana DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di Putus pidana 18 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah.
Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

Di samping itu Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Rilis yang disampaikan oleh Asisten intelijen Kejati Jambi pada tanggal 2 Agustus 2025.

Lebih lanjut Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Yendri)

Previous Post

Hesnidar Haris: IBI Mitra Strategis TP-PKK dalam Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

Next Post

Bupati Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029

Next Post
Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029. (Foto : ist)

Bupati Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029

Foto : ist

Pemprov Kembali Luncurkan Beasiswa Pro-Jambi Cerdas Senilai Rp 7,7 Miliar, Jangkau Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi

Wali Kota Maulana Hadir di Rakornas KLH-BPLH, Kota Jambi Komit Capai Target 100 Persen Pengelolaan Sampah. (Foto : ist)

Wali Kota Maulana Hadir di Rakornas KLH-BPLH, Kota Jambi Komit Capai Target 100 Persen Pengelolaan Sampah

Foto : ist

Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Para Pegawai Diminta Berperan Meriahkan HUT ke-80 RI. (Foto : ist)

Para Pegawai Diminta Berperan Meriahkan HUT Ke-80 RI

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Maret 2026
MSSRKJS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
« Feb    
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM