HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Hendak Transaksi Narkoba, Warga Sungai Jering Diamankan Polres Merangin

Sabtu, 20 Februari 2021
in KRIMINAL
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Suami Tukang Bubur Gagalkan Aksi Pelaku Hendak Curi Tas

Kecanduan Judol, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Eks Karyawan Bank Gasak Rp 7,1 M Uang Nasabah

Nekat Curi Motor Majikan, Karyawan Ditangkap Polisi

SINARJAMBI.COM – Pemuda inisial MH (26) warga Desa Sungai Jering RT 03 Kecamatan Pangkalan Jambu diamankan Polres Merangin.

MH ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Merangin di Desa Sungai Jering Kamis 18 Februari 2021 sekira pukul 23.15 WIB saat lantaran hendak bertransaksi narkoba tepatnya di jalan poros Sungai Manau Kecamatan Pangkalan Jambu.

Proses penangkapan ini berawal adanya informasi yang didapat tim Sat Resnarkoba bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di lokasi. Berbekal informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.

Saat akan dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemuan di dalam kantong celananya satu paket narkotika jenis shabu yang diakui miliknya yang didapat dari MN.

Selain itu Saat proses penangkapan disaksikan oleh Raflis warga yang juga sebagai anggota BPD Desa Sungai Jering.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P., melalui Kabag Humas Polres Merangin Iptu Edih kepada awak media membenarkan penangkapan ini.

“Iya benar, pelaku merupakan TO dan sudah diamankan di Mapolres Merangin” jelas Iptu Edih.

Pelaku terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti 1 (satu) buah palstik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu Bruto 3, 88 Gram, 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna merah beserta SIM cardnya dan 1 (satu) buah kaca Pirek kaca diamankan ke Polres Merangin guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (myd)

Tags: Kapolres MeranginNarkobaPolisi
Previous Post

Jabodetabek Banjir, Basarnas Jambi Kirim 10 Personil

Next Post

Ketum PSSI Puji Perjuangan Menpora Amali Dapatkan Izin Turnamen Prakompetisi Sepakbola

Next Post

Ketum PSSI Puji Perjuangan Menpora Amali Dapatkan Izin Turnamen Prakompetisi Sepakbola

Tinjau PT DI, Menhub Minta TKDN Ditingkatkan

Polisi Amankan Pelaku Diduga Bakar Hutan dan Lahan di Tanjabbar

Mungkinkah Pemain Sinetron Pakai Masker ?

PPKM Skala Mikro Lebih Efektif Tekan Kasus Aktif Covid-19

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Juni 2025
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM