SINARJAMBI.COM – Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram (kg). Dari perkara ini, Korps Bhayangkara tersebut mengamankan dua orang tersangka, yakni IS alias J (35) dan ES (27).
IS alias J (35) merupakan warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dia diringkus di Kupang Gunung Timur.
Penangkapan kurir sabu tersebut berkat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Putat Jaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba. Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong berinisial HRS, yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu. Rencananya, barang haram itu oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil.
Sementara itu, dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi.
ES diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kg yang dibungkus menggunakan teh cina.
Dari perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya15 tahun penjara hingga seumur hidup. (*)
Discussion about this post