SINARJAMBI.COM – Polda Jambi menggulung 3 orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang cukup besar yakni 5 kg lebih.
Dikatakan Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan saat jumpa pers di Mapolda Jambi, sindikat ini memanfaatkan Jambi sebagai perlintasan membawa barang haram dari Pekan Baru ke pulau Jawa.
“Tanggal 17 Oktober 2021 kita bisa mengamankan sejumlah sabu sekitar 5300 gram ini didapat dari wilayah Jambi, peredaran dari arah Pekanbaru menuju ke Jawa. Kegiatan ini sebetulnya sudah tidak asing lagi bagi kita.”
“Kita sudah berapa kali menemukan kasus ini, yang terakhir pada saat kita melaksanakan pemusnahan sejumlah 60 kg sabu dengan tersangka ada 8 orang.”
“Sekarang kita dapat lagi, yang kita sesalkan adalah kemarin kita sudah sepakat jangan ada lagi yang berani masuk ke wilayah Jambi, karena kita pasti akan menerapkan dengan tegas dan keras. Artinya kita akan melaksanakan kebijakan dengan sebaik-baiknya dan optimal,” tegas Wakapolda didampingi Ditresnarkoba Kombes Pol Thomas Panji, Selasa (2/11/2021).
Dirinyapun menyampaikan berapa banyak nyawa manusia yang bisa diselamatkan dari sabu seberat 5 kg. Menariknya, para tersangka yang berjumlah 3 orang ini menggunakan modus unik menyelundupkan sabu untuk mengelabui petugas.
“Kalau kita hitung dari jumlah garamnya dari 5530 gram apabila diproyeksikan dengan 1 gramnya adalah pakai 22000 jiwa yang bisa kita selamatkan. Mudah-mudahan ini juga tidak terulang lagi.”
“Modusnya masuk ke dalam beras, kemudian dibungkus dengan semacam bungkus teh cina dan di dalamnya telah ada (sabu) sekitar 5 kg,” jelas Yudawan.
Ditambahkan Kombes Pol Thomas, pengungkapan sindikat ini berawal ditangkapnya 1 orang pelaku RH di Jambi sebagai kurir tanggal 17 Oktober dengan barang bukti sabu 5 kg. Polisi masih memburu dua teman RH yakni inisial A dan DP.
Kemudian, tanggal 22 Oktober dilakukan penangkapan di Pekan Baru pelaku inisial SM dan M dengan barang bukti 300 gram.
“Total nilai sabu 5 kg ini sekitar Rp 6 miliar lebih. Para tersangka diancam pasal 114, 112 dan 132 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Thomas. (Rolan)







Discussion about this post