SINARJAMBI.COM – Tahun ini Kepolisian RI membuka kuota 175 orang, terdiri dari 145 pria dan 30 wanita untuk dididik menjadi calon perwira Polri. Pendaftaran Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun ini sudah dimulai pada Kamis, 19 Maret 2021 lalu dan berakhir pada 1 April 2021.
Seleksi penerimaan di tingkat daerah dilakukan oleh panitia daerah (Panda) di Polda. Sementara untuk tingkat pusat dilaksanakan Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi Taruna Akademi Kepolisian dan lulus dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) Polisi bisa mendaftar secara online melalui website penerimaan.polri.go.id. Apabila pendaftar mengalami kesulitan, misalnya saat memilih jenis seleksi atau mengisi form pendaftaran, dipersilakan meminta bantuan kepada panitia daerah.
“Apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah,” begitu pengumuman Kepolisian RI dengan nomor: Peng/14/III/DIK.2.1/2021 di laman resminya dikutip sinarjambi.com, Senin (22/3/2021).
Berikut Tata Cara pendaftaran online Taruna Akademi Kepolisian 2021:
1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;
7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat, Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali. (*)
Discussion about this post