SINARJAMBI.COM – Nasib sial dialami SA (39) warga Sungai Kudis pelaku curanmor bersenpi. Dirinya diamankan Polsek Singkut setelah membawa kabur satu unit motor Honda Beat Street milik Cindra Wadi di Kel Sungai Benteng Kec. Singkut Kab Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.IK., M.T.C.P., C.F.E didampingi Kapolsek Singkut Iptu Yosua A. Saing, S.IK dan Kanit Reskrim Polsek Singkut Ipda Teguh, SH menjelaskan kronologi kejadian serta penangkapan SA di depan para awak media.
“Pada Rabu siang tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 14 30 Wib Pelapor atas nama Cindra Wadi Bin H Aswadi memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street No Pol BH 2466 QQ di samping bengkel milik saudara Andri Gultom dalam keadaan kunci tergantung di sepeda motor tersebut, kemudian Pelapor mendengar suara motor hidup, beberapa saat pelapor keluar dan garasi mobil rumah dan berteriak maling,” ujarnya dikutip dari laman resmi Polres Sarolangun, Senin (11/10/2021).
Pelaku lainnya (masih dalam penyelidikan) menodongkan senjata api jenis senpi rakitan kearah korban sambil berupaya kabur dan membantu satu rekan lainnya untuk kabur.
Namun naas, motor yang dibawa pelaku SA menabrak tumpukan pasir tepi jalan. SA mengancam dengan senpi rakitan kepada warga yang mengejar, pelaku SA berupaya kabur ke arah semak-semak, karena masyarakat ramai sudah mengepung pelaku sehingga pelaku tidak berkutik dan ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Singkut.
“Pada saat dikejar oleh saksi, pelaku menodongkan senjata jenis pistol ke arah saksi untuk membantu 1 (satu) orang lelaku lainnya kabur. Kemudian saksi berteriak maling-maling sampai saat pelaku atas nama SA menabrak tumpukan pasir di tepi jalan sehingga pelaku tersangka terjatuh dari sepeda motornya.”
“Kemudian pelaku mengancam dengan menodongkan senjata api rakitan ke arah masyarakat yang mengejar, sambil melarikan diri ke arah semak-semak. Dan pelaku dikepung, kemudian ditangkap oleh masyarakat kemudian pelaku diamankan warga di kantor desa Singkut 3. Dan kemudian datang personel unit Reskrim Polsek Singkut bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun,” Jelas Kapolres Sarolangun.
Saat ini pelaku SA bersama barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat Street, 1 unit senpi rakitan jenis revolver, 3 butir peluru tajam kaliber 9 mm Luger, 1 buah kunci T telah diamankan di Polsek Singkut.
“Pelaku kita jerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 aya (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” tutup Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono. (*)







Discussion about this post