SINARJAMBI.COM – Polresta Jambi berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri) HR (36) dan PP (26) pelaku pembunuhan karyawan koperasi TH (28).
Dijelaskan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover, motif kejadian berawal saat PP didatangi oleh korban yang menawarkan pinjaman uang sekitar bulan Oktober tahun 2019, namun PP menolak karena sudah banyak pinjaman uang di koperasi lain.
“Dikarenakan korban sering datang ke rumah PP, sehingga terjadilah komunikasi dan terjalin hubungan asmara antara korban dan tersangka PP. Hubungan asmara ini diketahui oleh suami dari TSK PP yaitu HR sehingga hubungan keluarga renggang dan pisah ranjang.”
“Korban juga masih mempunyai hutang sebesar Rp 9 juta kepada PP yang belum dibayarnya dan kemudian korban memblokir nomor HP PP. Korban juga mengancam PP bahwa korban akan membuat hidup PP tidak tenang sehingga PP marah dan dendam serta merencanakan pembunuhan terhadap korban,” jelas Kapolresta.
Setelah melakukan penyelidikan dan keterangan para saksi saksi, tambah Kapolresta, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua tersangka tersebut saat berada di daerah dusun Sungai Banyu kecamatan Tabir, kabupaten Muara Tebo.
Tak lama kemudian, tim Resmob Polda Jambi, Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi, Macan Kota Baru dan dibantu tim jajaran polres Tebo dan Polsek Tebo Ilir melakukan penyelidikan di perkebunan karet milik warga.
Setelah tim mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di pondok dalam kebun karet, sekitar pukul 20.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku.
“Terhadap kedua pelaku diancam dengan pasal 343 KUHPidana junto pasal 338 KUHPidana yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Dover.
Diketahui, kejadian tindak pembunuhan terjadi tanggal 24 Mei 2021 di lorong Pajero RT 23 kelurahan Bagan Pete, kecamatan Alam Barajo, kota Jambi. (Rolan)







Discussion about this post