HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Dorong Penguatan Integritas Pasar Modal

Kamis, 10 Agustus 2023
in BISNIS
A A
Foto : ist

Foto : ist

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertekad untuk terus mendorong penguatan integritas pelaku Pasar Modal yang merupakan kunci untuk semakin mengembangkan Pasar Modal Indonesia yang lebih berkontribusi bagi perekonomian nasional.

“Kata kuncinya adalah kita terus tingkatkan integritas. Integritas pelaku pasar, integritas anggota bursa, integritas produk-produknya, integritas perusahaan-perusahaan emiten, lintas profesi pengendalian Pasar Modal, SRO, dan pengawas serta regulatornya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara puncak peringatan 46 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia yang mengusung tema “Bersinergi Untuk Indonesia Maju dan Pembangunan Berkelanjutan” di Bursa Efek Indonesia, Kamis (10/8/2023).

Menurutnya, peningkatan integritas pelaku Pasar Modal ini harus menjadi fokus utama ke depan dan esensi dari sinergi yang harus terus diperkuat oleh anggota Bursa yakni PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bersama pelaku industri Pasar Modal. Selain itu, untuk penguatan integritas Pasar Modal ini, menurut Mahendra, OJK akan terus meningkatkan upaya-upaya pelindungan investor dan masyarakat.

Hal itu dilakukan melalui kerja sama maupun kolaborasi bersama lembaga dan pihak lain, seperti sosialisasi terpadu, optimalisasi pengawasan market conduct/perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan penguatan regulasi terkait kewenangan dalam melakukan pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi dalam keterangannya juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

SekilasBerita

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

POJK Tentang Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui ISFO 2026

Untuk itu, lanjut Inarno OJK terus meningkatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka memberikan pelindungan terhadap investor. Hingga 9 Agustus 2023 kemarin, OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 17 Manajer Investasi, tindakan pengawasan terhadap 94 Transaksi Efek, 32 Perusahaan Efek, 14 Lembaga Efek dan Lembaga Penunjang, 23 Profesi Penunjang Pasar Modal, dan memberikan 16 perintah tindakan tertentu.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Pasar Modal, sampai dengan 8 Agustus 2023, OJK juga telah menetapkan 193 surat sanksi yang terdiri dari 19 sanksi peringatan tertulis, 1 sanksi pencabutan izin, dan 173 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp26,13 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 5 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Kinerja Pasar Modal Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan yang positif, tercermin dari beberapa indikator seperti IHSG yang berada di posisi 6.875,11 poin per 9 Agustus 2023 atau tumbuh sebesar 0,36 persen secara year to date (ytd), dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp10.040 triliun atau secara ytd juga meningkat 5,70 persen.
Nilai kapitalisasi pasar di Indonesia juga menjadi yang tertinggi di kawasan ASEAN.

Di awal kuartal III tahun 2023, pertumbuhan kapitalisasi pasar telah menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah yakni sebesar Rp10.078 triliun di 26 Juli 2023.
Aktivitas penghimpunan dana di sepanjang tahun 2023 juga terus meningkat. Hingga 9 Agustus 2023, OJK telah mengeluarkan pernyataan efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum sebanyak 141 dengan total emisi sebesar Rp165,22 triliun, 57 diantaranya adalah emiten baru.

Saat ini jumlah Emiten kita merupakan yang terbanyak di kawasan ASEAN dan menjadi 4 terbesar di kawasan Global
Di sisi lain, pertumbuhan jumlah investor juga meningkat lebih dari 4 kali lipat dalam 5 tahun terakhir. Saat ini, jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 11,46 juta atau meningkat 11,15 persen ytd. Pertumbuhan investor tertinggi dicatatkan oleh investor Reksa Dana dan mayoritas masih didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berumur di bawah 30 tahun mencapai sekitar 57,26 persen.

Kinerja reksa dana juga bertumbuh cukup positif, sampai dengan 8 Agustus 2023, total NAB Reksa Dana meningkat sebesar 3,36% dari Rp504,86 triliun per 30 Desember 2022 menjadi Rp521,83 triliun. Sementara jumlah dana kelolaan Industri Pengelolaan Investasi (termasuk KIK EBA-SP dan dana Tapera) juga meningkat sebesar 2,58% dari sebelumnya sebesar Rp827,94 triliun per 30 Desember 2022 menjadi Rp848,87 triliun.
Pertumbuhan industri SCF saat ini juga cukup menggembirakan. Saat ini total pengimpunan dana melalui SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 433 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp931,88 miliar dari 157.970 investor melalui 16 platform penyelenggara SCF.

Di bidang pengaturan, sampai 9 Agustus 2023, OJK telah menerbitkan sembilan regulasi terkait Pasar Modal, yakni enam POJK dan tiga SEOJK yang menjadi legal basis dalam upaya peningkatan integritas dan menjaga stabilitas pasar, peningkatan tata kelola perusahaan, pengembangan pasar, serta peningkatkan pengawasan dan perlindungan investor.

Fokus Kebijakan
Sepanjang 2023 ini OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan, kebijakan dalam meningkatkan jumlah Penawaran Umum, produk, dan instrumen Pasar Modal lainnya (supply), kebijakan dalam meningkatkan inklusi keuangan dan jumlah investor, serta kebijakan terkait implementasi keuangan berkelanjutan, diantaranya:

a. Kebijakan dalam rangka penguatan regulasi yang sejalan dan mendukung amanat Undang-Undang P2SK
Sebagai tindak lanjut dalam menjalankan amanat Undang-Undang P2SK, OJK saat ini tengah menyusun 7 POJK terkait, baik yang bersifat omnibus maupun yang bersifat tematik individual. 2 (dua) diantaranya telah terbit di tahun ini. Kebijakan tersebut sejalan dengan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027, terutama dalam menjalankan program pilar pertama.

b. Kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan
1) Di tahun 2023 ini, OJK telah mengembangkan sistem informasi pengawasan berbasis risiko terhadap Perusahaan Efek dan Manajer Investasi. Kebijakan ini diharapkan mampu memetakan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi berdasarkan tingkat risikonya sehingga hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi pengawas dalam menetapkan strategi pengawasan dan mengambil kebijakan yang diperlukan.
2) OJK bersama SRO juga telah melakukan enhancement terhadap sistem CTP-PLTE yang digunakan untuk proses pelaporan transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk. Sistem ini memainkan peranan penting dalam mekanisme pelaporan transaksi EBUS oleh pelaku pasar, pemantauan transaksi oleh OJK, serta Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Negara oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR) ke Dealer Utama SUN. Pembaharuan sistem CTP – PLTE telah live pada tanggal 31 Juli 2023. Tujuan pengembangan dimaksud adalah untuk memastikan integritas data dan kualitas pelaporan yang lebih baik.

c. Kebijakan dalam rangka peningkatan variasi produk dan jumlah investor
Dalam rangka harmonisasi atas terbitnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terkait OBDA dan SUKDA dan peraturan turunannya yaitu RPP tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dan RPMK tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengelolaan OBDA dan SUKDA, saat ini OJK sedang menyusun RPOJK baru terkait Penerbitan dan Laporan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah menggantikan POJK sebelumnya yaitu POJK 61, 62, dan 63 Tahun 2017.

d. Kebijakan dalam menjaga stabilitas pasar dan upaya peningkatan perlindungan investor. Untuk memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas Pasar Modal, termasuk kinerja pelaku industri Pasar Modal, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Kebijakan ini memberikan wewenang kepada OJK dalam mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang Pasar Modal yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan perlindungan investor.

e. Kebijakan dalam rangka mendukung keuangan berkelanjutan

1) . OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon yang mengatur persyaratan, perizinan, serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. Selain itu, OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) yang menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

2) . OJK saat ini tengah menyusun RPOJK terkait Penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) berlandaskan keberlanjutan yang salah satu tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi Emiten dalam menerbitkan instrumen EBUS berbasis lingkungan, sosial, berkelanjutan, termasuk Sukuk Wakaf dan Sustainability Linked EBUS dengan memberikan insentif yang kemungkinan akan berlaku sama bagi penerbitan green bond, seperti pengurangan biaya pendaftaran di OJK dan pengurangan biaya pencatatan di Bursa Efek.

Kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen OJK dalam mendukung pendalaman pasar keuangan khususnya Implementasi Keuangan Keberlanjutan sekaligus Pasar Modal syariah di Indonesia. (*)

Previous Post

Wako Fasha: Stunting Musuh Bersama

Next Post

Kasrem Gapu Tutup TMMD Ke-117 Kodim 0416/Bute Tahun 2023

Next Post

Kasrem Gapu Tutup TMMD Ke-117 Kodim 0416/Bute Tahun 2023

Kota Jambi Menjadi Lokus Survei Indeks PIKP Kemenkominfo Tahun 2023

Caption: Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat menerima kunjungan kerja jajarabKemenag Depok. (Foto: Dok. BPN Kota Depok)

Data Terbaru BPN Kota Depok: 2.073 Rumah Ibadah Sudah Kantongi Sertifikat

Foto : ist

Bersinergi untuk Indonesia Maju dan Pembangunan Berkelanjutan

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Panitia Sumatera Cup Prix Championship. (Foto : ist)

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Panitia Sumatera Cup Prix Championship

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM