HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Menteri ATR/Kepala BPN Hadiri Penyerahan RUU IKN

Selasa, 22 Agustus 2023
in RAGAM
A A
Menteri ATR/Kepala BPN Hadiri Penyerahan RUU IKN. (Foto : ist)

Menteri ATR/Kepala BPN Hadiri Penyerahan RUU IKN. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Visi Indonesia sebagai negara maju yang berorientasi pada pembangunan Indonesia-sentris menjadi latar belakang pemerintah melakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Sehubungan dengan itu, pada Senin (21/08/2023), dilakukan penyerahan draf Rancangan UU (RUU) IKN oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa kepada Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Penyerahan draf RUU IKN ini disaksikan oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.

Pada kesempatan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjabarkan beberapa pokok perubahan dalam RUU IKN. Perubahan RUU meliputi kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan otoritas, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra kerja Otorita IKN di DPR, dan jaminan keberlanjutan.

Secara khusus, Suharso Monoarfa kemudian menerangkan soal perubahan RUU yang berkaitan bidang pertanahan.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

“Latar belakang perubahan ditunjukkan untuk mengoptimalisasi pengelolaan tanah, terutama tanah yang digunakan untuk kepentingan investasi yang seharusnya di bawah kendali pengelolaan pemerintah.”

“Kedua, menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam kegiatan pembangunan IKN, dan ketiga mengukur jangka waktu dan mekanisme hak atas tanah di wilayah IKN untuk lebih menarik investasi,” ungkapnya dalam Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan atas UU IKN, di Ruang Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.

Ia menjelaskan, fungsi setiap bidang tanah di wilayah IKN perlu dijaga sesuai dengan ketentuan penataan ruang. Perlunya penegasan atas ketentuan inilah yang menjadi latar belakang perubahan RUU IKN dalam bidang tata ruang.

“Lalu diperlukan ketentuan tentang konsekuensi kepada pembinaan tanah yang tidak sesuai dengan tata ruang, berupa relokasi atau konsolidasi tanah,” lanjut Suharso Monoarfa.

Di satu sisi, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa pihaknya turut mendukung penerbitan RUU IKN untuk memberikan kepastian hukum percepatan proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Sebagaimana ia telah membubuhkan paraf untuk draf RUU IKN, pada Selasa (13/06/2023) lalu. Adapun beberapa pasal baru dalam bidang pertanahan dan tata ruang yang dituangkan dalam RUU antara lain Pasal 15, Pasal 15A, Pasal 16A, dan Pasal 36B.

“Kementerian ATR/BPN mengampu dua komponen perubahan, yaitu bidang pertanahan dan penataan ruang. Pada bidang pertanahan, mengenai jenis-jenis kategori tanah di IKN, pengaturan Hak Atas Tanah (HAT), dan jangka waktu HAT yang dimaksud.”

“Pada bidang penataan ruang, mengenai pengaturan penataan ruang dan mekanisme penataan ulang tanah di wilayah IKN sesuai kebutuhan apabila terdapat perubahan pemanfaatan ruang,” terang Hadi Tjahjanto.

Dalam kesempatan ini, turut hadir Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta jajaran Kementerian ATR/BPN. Adapun usai kegiatan penyerahan draf RUU IKN terlaksana, rapat dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU IKN. (YS/YZ/OD/CS)

Previous Post

SKK Migas-PetroChina Bangun Jalan Blok D Geragai bagi Masyarakat Tanjabtim

Next Post

Sukses Bertugas, Paskibraka Kota Jambi Ikuti Wawasan Kebangsaan di Bandung

Next Post
Paskibraka Jota Jambi Ikuti Wawasan Kebangsaan di Bandung. (Foto : ist)

Sukses Bertugas, Paskibraka Kota Jambi Ikuti Wawasan Kebangsaan di Bandung

Foto : ist

Polisi Evakuasi Warga Villa Dahlia Aur Duri Diduga Bunuh Diri

Literasi dan Inklusi Pasar Modal Sasar 1.000 ASN

Terima Kasih Telah Mendukung Provinsi Jambi. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris: Terima Kasih Telah Mendukung Provinsi Jambi

Maulana Lepas Kafilah kota Jambi. (Foto : ist)

Siap Pertahankan Juara Umum, Maulana Lepas Kafilah MTQ Kota Jambi

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM