HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Lagi, BNN RI Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

Kamis, 5 Oktober 2023
in KRIMINAL
A A
BNN RI Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara. (Foto : ist)

BNN RI Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali melakukan pemusnahan lahan ganja di Provinsi Aceh, Rabu (4/10). Pemusnahan yang dipimpin oleh Plt. Direktur Narkotika, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo dilakukan di dua titik lahan ganja yang ditemukan pada ketinggian 223 MDPL dengan luas 1 Hektar di Dusun Aluele Modek, Desa Teupin Rusep dan 120 MDPL dengan luas 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Lahan ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Berdasarkan hasil monitoring tersebut yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim dilapangan, total sebanyak 16.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50cm hingga 150 cm berhasil dimusnahkan.

Tanaman ganja seberat 8 ton dengan jarak kerapatan antar tanaman berkisar antara100 cm hingga 200 cm tersebut dimusnahkan oleh 122 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNNK Lhokseumawe, TNI dan Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Dinas Pertanian.

SekilasBerita

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Sopir Angkut Solar Olahan Ilegal

Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Polisi Diamankan

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Bertransaksi Hasil PETI

JPU Kejari Jambi Ajukan Banding Atas Vonis Helen

Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep dan Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92Ayat (1) dan (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.

Bagi pelaku penanam ganja dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 111Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Previous Post

Ketum JMSI Kembali Jadi Petisioner PBB Masalah Sahara Maroko

Next Post

Danrem Gapu : TNI Selalu Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Profesionalisme Kawal NKRI

Next Post
Danrem Gapu Brigjen TNI Supriono. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

Danrem Gapu : TNI Selalu Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Profesionalisme Kawal NKRI

Foto : ist

BEI Raih Peringkat Kedua pada ESG Risk Rating di Antara Bursa se-Asia Pasifik

RSUD Abdul Manap Kota Jambi Siapkan Ruangan Bernafas. (Foto : ist)

Hadapi Bencana Kabut Asap, RSUD Abdul Manap Kota Jambi Siapkan Ruangan Bernafas

Kapolresta Jambi Beri Kejutan HUT Ke-78 TNI Ke Kodim 0415/Jambi. (Foto : ist)

Kapolresta Jambi Beri Kejutan HUT Ke-78 TNI Ke Kodim 0415/Jambi

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat berdiskusi dengan Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan jajaran belum lama ini. (Foto : BPN Kota Depok)

Indra Gunawan: PWI Harus Tampil Lebih Segar dan Mampu Memanfaatkan Teknologi untuk Kesejahteraan Wartawan

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

November 2025
MSSRKJS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM