HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Ketua DPD RI: Undang Undang Dasar Beri Ruang Capres dari Non Parpol

Minggu, 31 Oktober 2021
in POLITIK
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika pencalonan presiden dari non partai politik sebenarnya diberi ruang sudah oleh Undang-Undang Dasar, sehingga gagasan tersebut konstitusional.

Dijelaskannya, sebelum Amandemen, naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 telah memberi ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di dalam MPR.

Setelah Amandemen, meskipun disebut pengusung adalah partai politik dan atau gabungan partai politik, namun hakikat dari hak dasar warga negara masih diakui oleh konstitusi. 

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, hak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pemimpin dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28D Ayat (3) yang jelas mengatakan ‘Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan’.

SekilasBerita

Ditetapkan KPU Sebagai Walikota Jambi Terpilih, Maulana Terharu

Sah! Maulana-Diza Ditetapkan KPU Sebagai Walikota-Wakil Walikota Jambi Terpilih

Bahlil Resmikan Kantor Baru DPD Partai Golkar Sumbar

100% Suara, Hasil Quick Count LSI Denny JA: Haris-Sani Unggul 60,92 Persen

“Oleh karena itu DPD RI akan terus menggelorakan rencana Amandemen perubahan ke-5 untuk mengoreksi sistem tata negara dan arah perjalanan bangsa ini,” kata LaNyalla, saat memberi sambutan secara virtual dalam Rapat Pimpinan Terbatas Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) dan Laskar Siliwangi Indonesia (LSI) di Bandung, Sabtu (30/10/2021).

Ditambahkannya, sebelum Amandemen 1 sampai 4, utusan daerah dan utusan golongan mempunyai kewenangan sama dengan anggota DPR RI yang merupakan representasi Partai Politik. 

“Termasuk dalam mengajukan pasangan capres-cawapres. Namun, setelah Amandemen, utusan golongan dihapus, dan utusan daerah menjadi DPD RI, tetapi kewenangan DPD RI sebagai wujud dari utusan daerah dibatasi, tidak boleh usung capres-cawapres. Hak itu yang ingin dikembalikan oleh DPD,” tegasnya.

Apalagi sebagian besar masyarakat Indonesia juga menginginkan adanya calon pemimpin yang bukan dari kader partai. Seperti hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting atau ARSC, yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu, dimana sekitar 71,49 persen responden ingin calon presiden dari unsur non parpol.

“Sudah seharusnya DPD RI, sebagai peserta pemilu dari unsur Non-Partai Politik bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden yang merupakan representasi masyarakat itu,” ucapnya lagi.

Ditegaskan LaNyalla, sistem tata negara yang ada di Indonesia saat ini sudah tidak sesuai dengan DNA asli sejarah lahirnya bangsa. Sebab, seharusnya kedudukan DPD RI yang non partisan dan DPR RI yang representasi parpol adalah sama. Karena anggota DPD RI juga dipilih melalui Pemilu sama persis dengan Partai Politik yang menghasilkan anggota DPR di kursi Legislatif.

“Kenapa sekarang hanya Partai Politik yang dapat mengusulkan warga negara yang akan memimpin pemerintahan. Ini yang sedang kita sampaikan ke publik, sehingga elemen civil society, seperti LAKRI dan LSI, memiliki saluran yang jelas untuk ikut menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa,” katanya.

LaNyalla juga menyorot kontribusi besar dari entitas civil society dalam lahirnya bangsa ini. Entitas civil society seperti Raja dan Sultan Nusantara, kaum pendidik, ulama, cendekiawan, dan lain-lain punya peran konkret bagi negara. Itu terjadi jauh sebelum partai politik muncul dalam sistem kenegaraan Indonesia.

“Lalu kenapa entitas-entitas civil society tersebut tidak bisa terlibat dalam menentukan perjalanan bangsa? Inilah situasi paradoksal yang terjadi setelah Amandemen saat itu. Inilah yang mendorong DPD untuk melakukan amandemen konstitusi ke-5,” tuturnya. (*)

Previous Post

Kemenag Siapkan Haji dan Umrah Secara Profesional, Inklusif dan Tidak Diskriminatif

Next Post

Tinjau Vaksinasi di Polres Tanjabtim, Wakapolda : Agar Masyarakat Jambi Tervaksin Semua

Next Post

Tinjau Vaksinasi di Polres Tanjabtim, Wakapolda : Agar Masyarakat Jambi Tervaksin Semua

Polresta Jambi Evakuasi Mayat Bayi Perempuan di Danau Sipin

2.850 Personel Polri Raih Penghargaan Kapolri

PTBA Hibahkan 24 Kendaraan untuk Lampung

Sat Narkoba Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM