HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Ketentuan ‘Spin Off’ Unit Usaha Syariah Perbankan Diserahkan kepada Pelaku Usaha

Selasa, 20 September 2022
in RAGAM
A A
Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah. Foto: Dok/Man   

Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah. Foto: Dok/Man  

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mengungkapkan bahwa berdasarkan masukan dari berbagai kalangan, mayoritas fraksi di DPR sepakat jika ketentuan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan diserahkan kepada pelaku usaha. Spin off adalah suatu kegiatan pemisahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) untuk menjadi suatu entitas yang baru.

Namun, proses yang dilakukan dalam spin off tidak akan menghilangkan eksistensi dari perusahan induk. Perusahaan baru pun bisa berdiri sendiri tanpa harus menjadi anak perusahaan induk tersebut. Karena itu, lanjutnya, ketentuan spin off UUS perbankan tersebut akan dimasukkan ke dalam ketentuan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Sehingga, RUU P2SK tersebut, akan memperkuat perbankan syariah, salah satunya dengan membuat ketentuan spin off bagi UUS menjadi lebih moderat. “Harus diakui jika ketentuan UUS perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin off mengikuti aturan yang dibuat regulator masih menghantui pelaku industri perbankan. Maka kami di parlemen menangkap kegelisahan ini dan mencoba mencari jalan tengah agar tidak malah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di Tanah Air,” ujar Ela, melalui keterangan persnya kepada awak media, Sabtu (17/9/2022).

Regulator nantinya hanya menetapkan ketentuan umum, seperti kecukupan modal minimal, kecukupan total aset, tren tingkat kesehatan UUS, memiliki infrastruktur yang mendukung akselerasi bisnis, memiliki kesiapan teknologi dan sumber daya manusia, hingga memiliki kerja sama yang baik dengan induk usahanya.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

“Dengan demikian di satu sisi regulator mempunyai acuan lebih objektif untuk memaksa UUS dalam melakukan spin off, di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subjektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Ela mengatakan sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar dalam pengembangan ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah. Hanya saja faktanya perkembangan perbankan syariah di Indonesia jauh tertinggal dibandingkan negara lain, seperti negara jiran Malaysia. “Tentu fakta ini menjadi perhatian kita semua, karena sangat disayangkan begitu besar potensi perkembangan perbankan syariah tetapi tidak bisa dimanfaatkan,” kata Ela.

Anggota Baleg DPR RI tersebut mengungkapkan jika ada beberapa kendala pengembangan syariah di Indonesia, di antaranya masih rendahnya tingkat literasi keuangan syariah di masyarakat yakni masih di angka 8,9 persen, diferensiasi produk yang belum mampu bersaing, jangkauan layanan yang belum luas, dan kemudahan akses yang belum optimal, persaingan pasar yang ketat, serta transformasi digital yang belum maksimal.

“Dengan berbagai kendala yang ada maka dukungan regulasi yang ada harusnya fokus dalam memecahkan kendala bukan malah menjadi beban bagi pengembangan usaha syariah di Indonesia, termasuk dalam ketentuan spin off,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Lampung II tersebut. (rdn/sf)

Previous Post

Al Haris Apresiasi Kemendikbudristek Kenalkan Budaya Jambi

Next Post

Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

Next Post
Pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Riau. (Foto : Istimewa)

Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

Wagub memimpin acara hari perhubungan di kantor Gubernur Jambi. (Foto : Diskominfo provinsi Jambi)

Sani Ajak Insan Perhubungan Tingkatkan Pelayanan

Warga dihimbau berhati-hati jika mendahului truk. (Foto : Riau Pos)

Polres Muarojambi Imbau Warga Berhati-hati Jika Mendahului Kendaraan

Cegah Aktifitas PETI, Usulan Pertambangan Rakyat Masih Berproses
. (Foto : Diskominfo Merangin)

Cegah Aktifitas PETI, Usulan Pertambangan Rakyat Masih Berproses

Jalin Kerja Sama, Kasad Kunjungi The Royal Netherland Army. (Foto : Dispenad)

Jalin Kerja Sama, KSAD Kunjungi The Royal Netherland Army

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM