HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Kementerian ATR/BPN Upayakan Penyelesaian Konflik Agraria pada Aset Lembaga Negara

Minggu, 7 Agustus 2022
in RAGAM
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya melakukan penyelesaian konflik agraria pada sejumlah titik di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang bersinggungan dengan aset kementerian/lembaga (K/L) negara. Hal ini sebagai langkah awal berupa koordinasi untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang sifatnya lintas sektoral. 

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni mengungkapkan, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo berkomitmen menyejahterakan rakyat melalui Reforma Agraria dan melakukan percepatan Program Strategis Nasional (PSN) yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat, salah satunya adalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

“Selain itu, Presiden RI, Joko Widodo juga menegaskan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan,” ujar Raja Juli Antoni pada kegiatan pertemuan dengan perwakilan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membahas terkait penyelesaian konflik agraria pada Jumat (05/08/2022). 

Raja Juli Antoni juga menjelaskan bahwa perlu adanya koordinasi antar K/L untuk menyelesaikan konflik agraria. “Seperti yang ditegaskan oleh Pak Jokowi pada acara GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Summit pada Juni 2022 lalu, hendaknya kita sesama K/L menghilangkan sekat dan ego sektoral, agar program kerakyatan yang diusung Presiden RI dapat berjalan dengan lancar,” imbau Wamen ATR/Waka BPN. 

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

Hal serupa disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau. Ia menyebut bahwa Presiden RI, Joko Widodo memerintahkan untuk menyelesaikan konflik pertanahan di seluruh Indonesia, khususnya di LPRA. “Berdasarkan usulan dari para Civil Society Organization (CSO), didapat 19 titik LPRA yang bersinggungan dengan aset BUMN. Dalam hal ini aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan dua titik LPRA yang bersinggungan dengan Aset TNI,” jelasnya. 

Andi Tenrisau juga menjelaskan, sebelumnya dari sisi kewenangan Kementerian ATR/BPN sudah ada bentuk penyelesaian penertiban kawasan dan tanah telantar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. “Namun, jika memakai penyelesaian normatif seperti ini, tentunya akan sangat lama, jadi kita butuh percepatan,” terang Andi Tenrisau. 

Lebih lanjut Andi Tenrisau mengatakan, Kementerian ATR/BPN berusaha mengusulkan percepatan penyelesaian tanpa menghilangkan aset dari K/L maupun aset BUMN. Hal ini berdasarkan penerapan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan. “K/L maupun BUMN dapat memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terlebih dahulu. Baru di atasnya dapat diberi hak-hak lainnya bagi masyarakat,” tambah Andi Tenrisau. 

Andi Tenrisau juga berujar bahwa pemberian hak-hak di atas HPL ini didasarkan pada perjanjian antara instansi dengan masyarakat yang mengokupasi tanah di aset BUMN dan aset TNI. “Hal ini dimaksudkan agar aset tidak hilang, masih tercatat nama TNI dan PTPN, namun masih dapat memberikan manfaat atas tanah tersebut. Tentunya perjanjian ini juga memuat syarat dan pembatasan tertentu semisal tanah tidak boleh dialihkan kepemilikannya, dan lain sebagainya,” pungkasnya. (AR/RS)

Previous Post

Bungkam Vietnam, Indonesia Pastikan Juara Grup A dan Melaju ke Semifinal

Next Post

Satgas TMMD Ke 114 Kodim 0417/Kerinci Mengecat Masjid

Next Post

Satgas TMMD Ke 114 Kodim 0417/Kerinci Mengecat Masjid

Pelaku Curas di Sarolangun Dibekuk Polisi

Dikomandoi Amru, IFC Bagikan Sembako di Sejumlah Kabupaten di Provinsi Jambi

SKK Migas Selenggarakan Lokakarya Kehumasan

PSBM Juara 1 Batang Hari League U-21 Tahun 2022

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM