HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Kementerian ATR/BPN Susun Strategi Percepatan Penyertipikatan Aset BMD

Senin, 3 Oktober 2022
in RAGAM
A A
Suasana pertemuan yang diadakan Kemen ATR/BPN. (Foto : ATR/BPN)

Suasana pertemuan yang diadakan Kemen ATR/BPN. (Foto : ATR/BPN)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Percepatan pendaftaran bidang tanah di Indonesia bukan hanya pada tanah masyarakat, namun pada tanah aset negara termasuk aset Barang Milik Daerah (BMD). Untuk membahas upaya percepatan tersebut, pada Kamis (29/09/2022) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Biro Hukum mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum se-Indonesia yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Kepala Bagian Advokasi Dokumentasi Hukum, Marulak Togatorop turut menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut. Sesuai dengan tema Rakornas, yaitu “Strategi Percepatan Penyelesaian Penerbitan Sertipikat Tanah Aset BMD di Lingkup Pemerintah Daerah”, Marulak Togatorop menjabarkan ketentuan dan langkah yang dapat dilakukan guna mempercepat pendaftaran tanah aset BMD.

“Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 49 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 43 ayat (1), yang menyatakan bahwa barang milik negara atau daerah yang berupa tanah itu harus disertipikatkan atas nama Pemerintah RI ataupun pemerintah daerah (Pemda) yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian Advokasi Dokumentasi Hukum Kementerian ATR/BPN pada Rakornas yang berlangsung di Hotel Pullman Jakarta Barat.

Marulak Togatorop menyampaikan, dalam ruang lingkup sertipikasi barang milik negara (BMN) berupa tanah itu juga termasuk aset Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD). Namun ia menyatakan, teruntuk BUMN/BUMD memiliki prosedur dan mekanisme yang berbeda dengan penyertipikatan lainnya. “Untuk penyertipikatan aset BMN, sertipikat yang dihasilkan itu adalah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. kementerian/lembaga, dengan jangka waktu selama dipergunakan,” jelasnya.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

Ia juga menyatakan, penyertipikatan aset negara bisa menjadi salah satu solusi dalam menuntaskan permasalahan pertanahan di Indonesia. “Agar tidak terjadi banyak persoalan sengketa dengan masyarakat dan sebagainya, pemerintah, kementerian/lembaga, dan Pemda perlu segera mulai menginventarisir tanah-tanah yang menjadi aset Pemda,” pungkas Kepala Bagian Advokasi Dokumentasi Hukum Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir dalam Rakornas, Sekretaris Jenderal Kemendagri RI; seluruh Kepala Biro Hukum pemerintah daerah provinsi; serta Kepala Bagian Hukum pemerintah daerah kabupaten/kota se-Indonesia. (FT/RS)

Previous Post

Kapolri Takziah ke Rumah Korban Peristiwa Kanjuruhan

Next Post

Wakapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai

Next Post
Gelar pasukan operasi zebra Siginjai di Mapolda Jambi. (Foto : istimewa)

Wakapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai

Tri Reswanti bersama Maulana dan Noviarman saat pembukaan acara. (Foto: Rolan - sinarjambi.com)

OJK Jambi Tingkatkan Edukasi dan Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas Fisik

Fajar Wibhiyadi selaku Direktur Utama KBI (tengah), saat berbincang dengan Andi Patriota Wibisono, Executive Vice President KBI (kiri) dan Dihan Yusro, Corporate Secretary KBI. (Foto : PT KBI)

KBI Raih The Most Appreciative in Academic Development dari PPM Manajemen

Wawako Maulana Tegaskan Kesamaan Hak Bagi Penyandang Disabilitas. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

Wawako Maulana Tegaskan Kesamaan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi. (Foto : Istimewa)

Gerak Cepat! Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim Hingga 18 Anggota Polri

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM