HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Kementerian ATR/BPN Percepat Kebijakan Satu Peta Perkuat Pembangunan Nasional Berbasis Spasial

Rabu, 5 Oktober 2022
in RAGAM
A A
Kementerian ATR/BPN Percepat Kebijakan Satu Peta Guna Memperkuat Pembangunan Nasional Berbasis Spasial. (Foto : ist)

Kementerian ATR/BPN Percepat Kebijakan Satu Peta Guna Memperkuat Pembangunan Nasional Berbasis Spasial. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berperan dalam mempercepat pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021, Kebijakan Satu Peta akan menjadi bagian penting dalam rangka mendukung kepastian investasi dan perizinan berusaha. Selain itu, kebijakan tersebut dapat mewujudkan perbaikan tata kelola perizinan dan pembangunan nasional yang berbasis spasial.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, Kementerian ATR/BPN berperan dalam bentuk berkoordinasi untuk melakukan perbaikan kualitas data spasial dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) bidang Pertanahan dan Tata Ruang. “Terkait dengan Kebijakan Satu Peta, kami sudah terus melaksanakan koordinasi dan perbaikan-perbaikan yang saat ini sudah begitu banyak perubahannya dan menunjukkan satu kemajuan yang sangat signifikan,” ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Guna Memperkuat Pembangunan Nasional Berbasis Spasial di Hotel Borobudur Jakarta, pada Selasa (04/10/2022).

Selain untuk kualitas data spasial, Kebijakan Satu Peta sangat penting bagi Kementerian ATR/BPN, antara lain dalam mendukung pemanfaatan produk data spasial Program Strategis Nasional, yakni percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kemudian, juga mendukung ketersediaan data spasial yang sangat diperlukan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Kebijakan Satu Peta juga mendukung penyelesaian sengketa dan konflik agraria, mendorong penyelarasan simpul jaringan Geoportal yang telah dikembangkan di Kementerian ATR/BPN, yakni GISTaru, aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), dan Bhumi dengan Geoportal Kebijakan Satu Peta – Badan Informasi Geospasial (BIG),” jelas Hadi Tjahjanto.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa berbagai upaya dan kebijakan telah diambil pemerintah. Salah satunya adalah Kebijakan Satu Peta yang bertujuan untuk menciptakan satu standar referensi sebagai basis data Geoportal yang akurat serta akuntabel untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. “Sejak diresmikannya Geoportal Kebijakan Satu Peta, telah dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu aplikasi Online Single Submission (OSS). Di samping itu, juga dilakukan konsolidasi data untuk penyesuaian tumpang tindih pemanfaatan ruang,” paparnya.

Selanjutnya, Airlangga Hartarto berharap agar Rakernas ini menjadi komitmen bersama kementerian/lembaga agar pemutakhiran data geospasial menjadi bagian penyelesaian ketidaksesuaian dan pemanfaatan ruang dalam Kebijakan Satu Peta. Ia menjelaskan, dalam rangka penyelesaian Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI), akan ada rencana aksi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Rencana aksi ini diharapkan ditindaklanjuti dengan percepatan batas daerah, percepatan tata batas kawasan hutan, serta revisi RTRW Provinsi maupun RTRW Kabupaten/Kota.

“Ke depan tentunya dukungan semakin dibutuhkan agar berbagai usulan ide atau terobosan untuk pemanfaatan Informasi Geospasial, penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan lahan, dan utamanya tentu arahan presiden ketersediaan lahan untuk pangan,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam Rakernas ini juga diluncurkan Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (SIPITTI) oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri ATR/Kepala BPN, bersama beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju yang hadir. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (YS/YZ/JR)

Previous Post

Anak Muda Jambi Ini Tambah Percaya Diri Dengan Mengendarai Yamaha Jupiter Z1

Next Post

Al Haris Apresiasi Peran Besar TNI untuk Masyarakat Jambi

Next Post
Al Haris tengah berbincang dengan Danrem Gapu. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

Al Haris Apresiasi Peran Besar TNI untuk Masyarakat Jambi

Wawako Maulana terima award. (Foto : ist)

Hebat! Wawako Maulana Terima Perpamsi Award 2022

Kapolda Jambi Hadiri HUT Ke-77 TNI di Makorem Gapu. (Foto : ist)

Kapolda Jambi Hadiri HUT Ke-77 TNI di Makorem Gapu

Tongam L Tobing. (Foto : Inews)

SWI Kembali Temukan 18 Entitas Investasi Tanpa Izin dan Tutup 105 Pinjol Ilegal

Peluncuran dan Sosialisasi Satu Data Kota Jambi. (Foto : ist)

Sistem Aplikasi Satu Data Kota Jambi Sebagai Gagasan Inovatif Terpadu

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM