SINARJAMBI.COM – Tiga orang pelaksana/rekanan Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batanghari. Senin (4/4/2022)
Atas penyidikan Kejaksaan Negeri Batanghari IP, IZ dan MYB ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pihak pelaksana proyek tersebut.
Dana yang bersumber dari Donatur Australia pada tahun Anggaran 2019 ini terbukti adanya tindak pidana korupsi atas penyelidikan Kejaksaan Negeri Batanghari dari tahun 2021 dengan jumlah kerugian negara sebesar 1,5 Milyar rupiah.
“Tadi pagi sekira Pukul 10:00 WIB melaksanakan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yakni IP, IZ dan MYB yang merupakan pihak pelaksana/Rekanan., Penanganan penyidikan yang telah dilakukan sejak tahun 2021.”
“Dimana perkara ini menjadi atensi atas tindak pidana korupsi, pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian dan untuk sementara tersangka kami titipkan di rumah tahanan Polres Batanghari,” papar Sugih Carvalo selaku Kajari Batanghari.
Sugih Carvalo menambahkan, dari tahun 2021 sudah 32 orang saksi sudah dipanggil, yakni dari pihak penerima manfaat, unsur masyarakat dan unsur pemerintah.Atas perbuatannya tiga orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Afr)







Discussion about this post