HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Kejari Batang Hari Tetapkan 3 Orang Tersangka Proyek SPALD-T

Senin, 4 April 2022
in BATANGHARI
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Tiga orang pelaksana/rekanan  Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batanghari. Senin (4/4/2022)

Atas penyidikan Kejaksaan Negeri Batanghari  IP, IZ dan MYB ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pihak pelaksana proyek tersebut.

Dana yang bersumber dari Donatur Australia pada tahun Anggaran 2019 ini terbukti adanya tindak pidana korupsi atas penyelidikan Kejaksaan Negeri Batanghari dari tahun 2021 dengan jumlah kerugian negara sebesar 1,5 Milyar rupiah.

“Tadi pagi sekira Pukul 10:00 WIB melaksanakan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yakni IP, IZ dan MYB yang merupakan pihak pelaksana/Rekanan., Penanganan penyidikan yang telah dilakukan sejak tahun 2021.”

SekilasBerita

Polsek Muara Bulian Bersama Satgas Karhutla Ground Check Hotspot di Kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifudin

Pangkogabwilhan I Tekankan Sinergi dan Penanganan Cepat Karhutla Tahura Batanghari

Karhutla Batang Hari Belum Padam, Gubernur Al Haris Perkuat Operasi Darat dan Udara

Brimob Polda Jambi Peduli : Beri Bantuan, Vitamin, Masker, Periksa Kesehatan Satgas Karhutla dan Warga

“Dimana perkara ini menjadi atensi atas tindak pidana korupsi, pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian dan untuk sementara tersangka kami titipkan di rumah tahanan Polres Batanghari,” papar Sugih Carvalo selaku Kajari Batanghari.

Sugih Carvalo menambahkan, dari tahun 2021 sudah 32 orang saksi sudah dipanggil, yakni dari pihak penerima manfaat, unsur masyarakat dan unsur pemerintah.Atas perbuatannya tiga orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Afr)

Previous Post

Penuhi Kebutuhan Ramadhan – Idul Fitri, BI Jambi Siapkan Rp 2,4 T

Next Post

Semangat Juang Kunci Sukses Timnas Futsal Libas Malaysia

Next Post

Semangat Juang Kunci Sukses Timnas Futsal Libas Malaysia

Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Selama 24 Jam: Pastikan Stok Minyak Curah Tersedia

Bupati Mashuri Berang Sidak di Tempat Hiburan Malam

Pegawai BPBD Batanghari Terancam Diberhentikan

Bahas Percepatan Vaksinasi, Danrem Gapu Vicon Dengan Pangdam II/Sriwijaya

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM