HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Kasus Perusakan Hutan, Syamsu Rizal Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 M

Jumat, 21 Mei 2021
in KRIMINAL
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Talang Bakung

Tak Sampai 1 Jam, Polsek Jambi Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan

BNN Amankan WNA China Bawa 14,6 Kg Ganja di Bandara Soekarno-Hatta

Gerak Cepat, Polsek Danau Teluk Ringkus Pelaku Penganiayaan

SINARJAMBI.COM – Sidang lanjutan kasus perusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan terdakwa Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo kembali digelar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jumat, 21 Mei 2021.

Pantauan media ini, sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Armansyah Siregar dan dihadiri langsung oleh terdakwa Syamsu Rizal beserta kuasa hukumnya. 

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoyok Adi Saputra menyampaikan jika terdakwa bersalah. Atas kesalahan itu, dia menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun ditambah 4 bulan penjara, dan denda Rp 1 miliar. Jika terdakwa menolak membayar denda, maka digantikan hukuman 1 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan,” kata JPU, Yoyok Adi Saputra, saat membacakan tuntutannya.

Usai sidang, Yoyok berkata, latar belakang JPU melakukan tuntutan karena semangat program pemerintah untuk memberantas tindak pidana perusakan hutan.

“Kita tahu Kabupaten Tebo banyak memiliki kawasan hutan, tetapi hanya menghasilkan tujuh persen dari luasan yang ada. Sehingga untuk perkara ini kita tangani serius apalagi terdakwa adalah wakil rakyat yakni Wakil Ketua DPRD Tebo yang aktif,” kata Yoyok. 

Seharusnya lanjut Yoyok, terdakwa memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan perusakan hutan (penebangan pohon).

“Kita tahu dari hasil persidangan dan pengakuan terdakwa sendiri bahwa terdakwa memiliki kebun di daerah kawasan hutan. Di mana alasan terdakwa untuk mengelola kawasan tersebut menjadi kebun karena di sekitar dia terdapat kebun-kebun yang sudah ada. Seharusnya sebagai anggota dewan, terdakwa bukannya ikut-ikutan tapi mencegahnya bukan menambah-nambahi,” kata Yoyok lagi.

Dari hasil sidang sendiri, Yoyok bilang, jika tujuan terdakwa mengelola kebun tersebut untuk menambah penghasilan dan kesejahteraannya. Dan itu diakui sendiri oleh terdakwa. 

“Jadi terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, junto pasal 55 ayat satu kedua KUHP,” katanya. 

Terkait tuntutan JPU tersebut, Syamsu Rizal berkata, sebagai warga negara yang baik dia menghargai dan menghormati keputusan JPU karena itu menjadi tugas dan kewenangan JPU dalam persidangan. 

Melalui penasihat hukum, Syamsu Rizal akan mengajukan pledoi untuk menjawab fakta yang sebenarnya serta menegaskan atau melawan tuntutan JPU tersebut. Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. 

Baca selengkapnya di detail.id (https://detail.id/2021/05/kasus-perusakan-hutan-syamsu-rizal-dituntut-3-tahun-4-bulan-penjara-dan-denda-rp-1-miliar/)

Previous Post

Kompak, Panglima-Kapolri Kunjungi Lembaga Pendidikan TNI dan Polri

Next Post

Kadis PUPR Provinsi Jambi Tinjau Jalan Rusak di Sungai Bahar Unit 1

Next Post

Kadis PUPR Provinsi Jambi Tinjau Jalan Rusak di Sungai Bahar Unit 1

Dandim Sarko Sosialisasikan Pelaksanaan TMMD ke-111di di Desa Bukit Beringin

Kena Rayu, Anak di Bawah Umur Ini Disetubuhi Pemuda di Atas Motor

Pemkab Batanghari Buka Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama

Ketum PAN Zulhas Turun Gunung Menangkan Haris di PSU Pilgub

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM