SINARJAMBI.COM – Akibat ulahnya menyetubuhi anak di bawah umur, pemuda 21 tahun AM warga RT 31 Pamenang Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang, diamankan tim Reskrim Polsek Pamenang.
Ironisnya lagi pemuda melakukan persetubuhan sebanyak dua kali kepada RSN (13) yang masih di bawah umur.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Pamenang Iptu Fathurrahman. Ia menyebutkan, berdasarkan laporan masyarakat kamis 20 Mei 2021, sekira pukul 03.00 Wib, pihaknya langsung mengamankan pelaku persetubuhan tersebut.
“Setelah kita amankan di polsek Pamenang terduga pelaku diintrogasi dan dirinya mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap RSN yang diketahuinya masih di bawah umur sebanyak 2 kali di waktu dan tempat yang berbeda,” katanya.
Masih dikatakannya, bahwa kronologis persetubuhan yang terakhir kalinya dilakukan dengan cara mengajak korban bertemu.
Dan selanjutnya setelah bertemu, pelaku mengajak korban dengan menggunakan sepeda motornya menuju kearah tanah kosong di kampung 6 kelurahan Pamenang.
Menurutnya, saat pelaku dan terlapor AM dan RSN berada di lokasi tanah kosong, pelaku langsung mencium pipi korban dan membujuknya serta merayu untuk melakukan persetubuhan.
“Atas bujukan dan rayuan itu maka terjadilah persetubuhan yang dilakukan pelaku pada korban, hal itu dilakukan lakukan di atas sepeda motor milik terlapor,” jelasnya.
“Atas keterangan itu terduga pelaku kita amankan di Polsek Pamenang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Myd)







Discussion about this post