SINARJAMBI.COM – Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono ikuti pelaksanaan Rakor Penanganan dan Penanggulangan Karhutla di wilayah Provinsi Jambi 2024 di Balai Prajurit Korem 042 Garuda Putih Jambi pada Kamis, (01/08/2024)
Kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan guna menemukan rumusan dan penyamaan persepsi dalam upaya penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi.
Kegiatan rapat tersebut dimulai dengan penyampaian kondisi dan perkiraan cuaca oleh BMKG yang mengatakan bahwa kondisi curah hujan di Provinsi Jambi pada bulan Juni dan juli merupakan titik terendah Curah Hujan yang terjadi di Provinsi Jambi dan adanya Fenomena yang mempengaruhi cuaca dan Iklim di Provinsi Jambi yaitu Suhu permukaan Laut, La nina dan El Nino.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Jambi juga menyampaikan upaya yang akan dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya karhutla di Provinsi Jambi.
” Saya telah memerintahkan kepada Kapolres Jajaran untuk bekerja lebih keras lagi dalam upaya penanggulangan Karhutla dan senantiasa berkoordinasi dengan TNI serta pemerintah daerah di wilayahnya masing-masing. ” Ujar Kapolda Jambi
Kapolda Jambi meyakini bahwa dengan semangat kebersamaan kita dan optimisme yang dibangun bersama dalam upaya penanggulangan karhutla di wilayah Provinsi Jambi dapat mencegah terjadinya Karhutla.
” Saya selaku Kapolda Jambi dengan tegas menyampaikan bahwa pada saat ini Kepolisian Daerah Jambi bukan hanya memberikan sosialisasi terhadap bahaya kabut asap yang disebabkan karhutla akan tetapi saya akan tegas terhadap penegakan hukum bagi orang maupun kelompok perorangan dan perusahaan yang melakukan pembakaran lahan. ” Tegas Jenderal Bintang Dua tersebut
Diakhir rapat hasil rakor tersebut dituangkan kedalam kesepakatan bersama antara Perwakilan Perusahaan Perkebunan, Perwakilan Perusahaan Kehutanan dan Perwakilan Perusahaan Migas.
Dengan isi kesepakatan sebagai berikut:
1. Menyediakan dan melengkapi personel regu pemadam kebakaran lahan beserta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran sesuai standart tekhnis;
2. Bersedia melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan baik yang terjadi pada areal perusahaan maupun masyarakat disekitar perusahaan dalam radius 5 km;
3. Bersedia membantu upaya pemadaman kebakaran lahan diseluruh wilayah Provinsi Jambi;
4. Bekerja sama dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota seprovinsi Jambi di wiliyah masing-masing perusahaan dalam upaya pencegahan karhutla;
5. Membantu pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan khususnya dalam pengendalian karhutla. (*)
Discussion about this post