SINARJAMBI.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Merangin Andre mengatakan, bahwa sampai dengan saat ini di Kabupaten Merangin, baru 11 Desa yang mengajukan pencairan Dana Desa (DD) 2021. Padahal batas terakhir pengajuan pencairan sampai April dan paling lama Mei mendatang.
Jika pengajuan melebihi batas akhir, berpotensi tidak bisa cair. Dampaknya, akan menghambat percepatan pembangunan desa ditahun 2021 dan dipastikan sejumlah desa belum ada kegiatan sampai Mei mendatang.
“Ya, baru 11 desa yang mengajukan pencairan,” ujarnya.
Dari 205 desa yang ada di Kabupaten Merangin, baru 11 Desa yang mengajukan pencairan, ditambah 2 Desa masih dalam proses pengajuan.
“11 desa dalam proses pncairan, mungkin dalam tiga hari kedepan sudah bisa dicairkan. Sekarang sudah di Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN). Waktu perivikasi secara aturan disana itu paling lama 3 hari,” ungkap Andre saat ditemui sinarjambi.com di ruang kerjanya, Rabu (24/03).
Dikatakan Andre, jika proses pencairan Dana Desa (DD) tahun ini tergolong cukup lambat, hal tersebut dikarenakan faktor mindset kades tentang ketidaktahuan tentang pengajuan pencairan Dana Desa.
“Karena sekarangkan aturannya refocusing anggaran semua desa 205 yang tercatat itu, sudah harus memasukan jumlah dana untuk penanganan Covid – 19. Setiap desa itu aturannya 8 persen dari pagu,” jelas Andre.
Selain itu, tambah Andre masih banyak kades yang menunggu jumlah dan besaran pagu anggaran ditetapkan, baru beru mereka mengajukan pencairan.
“Padahal kan gambaran anggaran itu sebelum penetapan sudah kami beritahu berapa dan jumlahnya juga tidak berobah. Ini kedepan kades harus tahu. Sehingga sekitar bulan Maret kegiatan desa sudah berjalan,” tambahnya.
Andre juga menyampaikan, jika di tahun 2020 lalu masih ada satu desa yang belum menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawabab (LPJ), padahal batas terakhir penyerahan LPJ sampai tanggal 31 Maret ini.
“Itu desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Manau yang belum. Kendalanya belum selesai LPJ nya, namun sudah kita kasih tahu paling lambat penyerahan LPJ 31 Maret ini.”
“Jika tidak selesai maka dipastikan tidak bisa melakukan pencairan DD ditahun 2021 ini,”pungkasnya.
Sementara itu desa yang sudah mengajukan pencairan Dana Desa periode pertama tahun 2021 diantaranya Desa Koto Teguh, Salam Buku, Muara Jernih, Kapuk, Pulau Tujuh, Palipan, Bukit Batu, Renah Medan, Simpang Parit, dan Desa Sungai Jering. (myd)
Discussion about this post