SINARJAMBI.COM – Pemuda inisial MH (26) warga Desa Sungai Jering RT 03 Kecamatan Pangkalan Jambu diamankan Polres Merangin.
MH ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Merangin di Desa Sungai Jering Kamis 18 Februari 2021 sekira pukul 23.15 WIB saat lantaran hendak bertransaksi narkoba tepatnya di jalan poros Sungai Manau Kecamatan Pangkalan Jambu.
Proses penangkapan ini berawal adanya informasi yang didapat tim Sat Resnarkoba bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di lokasi. Berbekal informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.
Saat akan dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemuan di dalam kantong celananya satu paket narkotika jenis shabu yang diakui miliknya yang didapat dari MN.
Selain itu Saat proses penangkapan disaksikan oleh Raflis warga yang juga sebagai anggota BPD Desa Sungai Jering.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P., melalui Kabag Humas Polres Merangin Iptu Edih kepada awak media membenarkan penangkapan ini.
“Iya benar, pelaku merupakan TO dan sudah diamankan di Mapolres Merangin” jelas Iptu Edih.
Pelaku terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti 1 (satu) buah palstik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu Bruto 3, 88 Gram, 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna merah beserta SIM cardnya dan 1 (satu) buah kaca Pirek kaca diamankan ke Polres Merangin guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (myd)
Discussion about this post