HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Polisi Amankan Pelaku Diduga Bakar Hutan dan Lahan di Tanjabbar

Minggu, 21 Februari 2021
in KRIMINAL
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Sopir Angkut Solar Olahan Ilegal

Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Polisi Diamankan

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Bertransaksi Hasil PETI

JPU Kejari Jambi Ajukan Banding Atas Vonis Helen

SINARJAMBI.COM – Personel Polsek Pengabuan Polres Tanjab Barat bersama Tim RPK Distrik VI PT. WKS berhasil mengamankan seseorang yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sungai Jadam Kanal 12 Parit 12, Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Tanjab Barat.

Pelaku berinisial W (32) warga Parit Lapis 12, Dusun Simpang, Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan diamankan bersama barang bukti yakni korek api (dipakai untuk membakar), minyak solar dalam botol Aqua, sisa kayu yang dibakar dan parang yang dipakai untuk menebas lahan.

Lokasi hutan dan lahan yang dibakar.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, pelaku diamankan saat personel melaksanakan patroli cegah karhutla, pengecekan kanal air dan pemasangan baliho di lokasi rawan karhutla, kemudian melihat ada asap tebal di lokasi.

“Personel yang sedang patroli melihat asap tebal yang membubung tinggi di lokasi kanal 12 Jadam dan saat petugas melakukan pengecekan ditemukan pelaku diduga melakukan pembakaran”, jelas Kabid Humas.

Dikatakan Kombes Pol. Mulia, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui membakar lahan dikarenakan lahan tersebut baru dibelinya dan kemudian berniat membersihkan lahan dengan menebas dan membakar.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka dan / atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah”, terang Kabid Humas. (*)

Tags: Bakar Hutan dan LahanMuliaPolda JambiPolisiTanjabbar
Previous Post

Tinjau PT DI, Menhub Minta TKDN Ditingkatkan

Next Post

Mungkinkah Pemain Sinetron Pakai Masker ?

Next Post

Mungkinkah Pemain Sinetron Pakai Masker ?

PPKM Skala Mikro Lebih Efektif Tekan Kasus Aktif Covid-19

Babinsa Sulpayadi Pantau Pendisiplinan Prokes di Kantor Desa

Di Era Pandemi, Pemanfaatan Program Energi Harus Seefisien Mungkin

Babinsa Afda'i Komsos Dengan Pemuda, Menghimbau Wajib Pakai Masker

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

November 2025
MSSRKJS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM