SINARJAMBI.COM – Wali Kota Jambi Sy Fasha menanggapi terkait penyegelan rumah makan (RM) Basuo di samping Jamtos, Sipin. Ditegaskannya, tindakkan tegas Sat Pol PP melakukan tindakan tegas itu sudah sesuai aturan.
Dirinya menilai, banyak pelanggaran yang dilakukan pihak RM Basuo. Salah satunya menutup drainase yang ada di depan tempat usahanya, sampai abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Saya baru mendapat laporan dari Satpol PP terkait rumah makan (Basuo) tersebut. Jadi banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh rumah makan tersebut, pelaku usaha tersebut.”
“Mulai dari penutupan drainase untuk lahan parkir, setelah itu izin dan lain sebagainya. Dan juga terkait dengan protokol kesehatan dan lain sebagainya,” ujar Fasha usai menerima kunjungan kerja Gubernur Jambi di ruang pola kantor Wali Kota Jambi, Jumat (29/1/2021).
Penerapan protokol kesehatan bagi para pelaku usaha, kata Fasha tidak ada kata tawar menawar.
Pasalnya, pemerintah kota Jambi selama ini telah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk tetap beroperasi dengan batasan yang diatur satgas penanganan civid-19 kota Jambi.
“Kami sampaikan kepada pelaku usaha, kota Jambi berbeda dengan kota-kota yang lain. Disaat kota besar melakukan PSBB pengetatan, kita kota Jambi memberikan kelonggaran dengan relaksasi ekonomi para pelaku usaha.”
“Namun dengan catatan, untuk protokol kesehatan tidak ada tawar-menawar. Saya tegaskan tidak ada tawar-menawar.”
“Siapapun. Apakah dia keluarga pejabat, kalau dia melanggar protokol kesehatan maka akan kami kenakan sanksi,” tegasnya.
Dirinya juga menyindir para pelaku usaha yang kelabakan urus perizinan setelah dilakukan tindakan tegas.
Sembari berharap, apa yang terjadi dengan RM Basuo tidak kembali terjadi dan dialami pelaku usaha lainnya.
“Kemudian juga terkait dengan pelanggaran perizinan. Banyak sekali pelanggar berizin, begitu melanggar langsung urus izin.”
“Saya sampaikan kepada PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu) berikan sanksi mereka yang sudah bertahun-tahun tidak memiliki izin.”
“Izinnya mati selama ini. Begitu ditertibkan jadi ngomongnya macam-macam di luar. Jadi kita berikan shock therapy. Kita harapkan kasus ini tidak terulang kembali terhadap pelaku-pelaku usaha yang lain,” jelas Fasha.
Fasha pun membantah informasi jika pemkot mempersulit perizinan yang dilakukan pihak RM Basuo.
“Itu kata Dia. Itu kata Dia. Kalau menurut mengurus izin itu ada aturannya. Semua jangan dengarkan kata Dia. Kalau memang dia punya itikad baik, dari dulu sudah diurus izin itu. Bukan karena Satpol PP datang, tim gabungan datang,” tegas Fasha.
“Saya ingatkan, jangan mau menang sendiri. Pemerintah tidak akan menyulitkan pelaku usaha, tetapi jangan juga mengangkangi peraturan. Sampai-sampai hal itu berlarut bertahun-tahunan.”
“Dan terlalu banyak dilanggar itu. Bukan hanya perizinan, tapi protokol kesehatan, drainase ditutup, dibangun lagi di belakang tempat cuci piring di atas drainase. Jadi bukan hanya perizinan saja. Banyak masalahnya. Melanggar aturan ada sanksi. Titik,’ pungkasnya.
Dari rilis yang disampaikan pemkot Jambi, tercatat ada beberapa Perda yang dilanggar RM Basuo.
“Satpol PP Kota Jambi melaksanakan operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan dan Relaksasi Kegiatan Ekonomi disalah satu lokasi usaha rumah makan dalam wilayah Kota Jambi.”
“Dilokasi tersebut ditemui pelanggaran :
– Perda No. 11 tahun 2017 tentang Retribusi Usaha
– Perda No. 12 tahun 2017 tentang Retribusi Umum
– Perda No. 3 tahun 2016 tentang Pencemaran Lingkungan Hidup
– Perwal No. 21 tahun 2020 tentang Protokol Covid-19.”
“Sebelumnya tempat usaha tersebut telah dilakukan peringatan dan penindakan sanksi denda, namun masih tetap melakukan pelanggaran. Sanksi pemyegelan tempat usaha dilakukan sampai pemilik usaha mengurus perizinan dan membayar denda serta retribusi terhutang,” jelas pemkot Jambi.
(Rolan)
Discussion about this post