HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat

Senin, 28 Februari 2022
in RAGAM
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menilai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional seharusnya tidak mengikat bagi seluruh masyarakat.  Sebab, Inpres yang ditandatangani pada tanggal 6 Januari tersebut menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.

Inpres tersebut ditujukan ke beberapa kementerian, kepolisian hingga kepala daerah tingkat I dan II secara vertikal, termasuk yang menjadi mitra Komisi I DPR RI seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Menurut saya, Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan banyak sekali aspek, mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri,” jelas Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (27/2/2022).

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini memiliki beberapa catatan mengenai Inpres yang dinilai kurang patut tersebut. Pertama, pelayanan kesehatan serta layanan publik lainnya, terutama yang bersifat dasar, pada prinsipnya adalah hak rakyat, yang seharusnya dilindungi oleh negara. Sehingga, tambah Fadli, negara tak boleh memposisikan hak tadi seolah-olah adalah kewajiban.

“Apalagi, hak rakyat dalam satu bidang kehidupan, dalam hal ini kesehatan, kemudian hendak dijadikan penghalang bagi hak dalam bidang kehidupan lainnya. Dari sudut filosofi pelayanan publik, ini jelas keliru,” jelas Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

Kedua, dari sisi tata peraturan perundang-undangan, Inpres itu kedudukannya tak bisa mengikat umum (semua orang, atau setiap orang). Kedudukan Inpres hanya bersifat mengikat ke dalam para pejabat pemerintah di bawah Presiden. Selain itu, Inpres juga seharusnya tidak memasukkan muatan yang bersifat pengaturan di dalamnya dan sedapat mungkin tidak menimbulkan efek pengaturan terhadap masyarakat, karena Presiden telah diberi kewenangan lain untuk menetapkan peraturan, yaitu berupa Peraturan Presiden.

“Dengan demikian, Inpres bukanlah bagian dari peraturan perundangan atau peraturan kebijakan. Sehingga, jika Inpres Nomor 1 Tahun 2022 kemudian diterjemahkan menjadi peraturan-peraturan baru terkait BPJS, maka hal itu bukan hanya menyalahi prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan, tapi bahkan bisa melangkahi kewenangan sebuah undang-undang,” tambahnya.

Fadli menambahkan syarat administratif orang membuat SIM, misalnya, sudah diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syaratnya hanyalah KTP, mengisi formulir permohonan, serta rumus sidik jari. “Sehingga, menjadikan BPJS sebagai syarat baru, hanya dengan bekal Inpres, tak cukup punya dasar,” ujar mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 ini.

Ketiga, meskipun UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan semua orang mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS, mestinya pemerintah menyelidiki terlebih dahulu kenapa orang tak mendaftar. Kendala sosiologis dan strukturalnya mestinya dipahami dan dibenahi terlebih dahulu.

“Inpres Nomor 1 Tahun 2022 jangan menjadi alat pemaksaan BPJS. Tugas pemerintah mencari tahu  atau memahami kendala yang dihadapi masyarakat mengapa tak daftar BPJS. Jangan sampai masyarakat jadi kian antipati terhadap BPJS,” tegas legislator dapil Jawa Barat V tersebut. Keempat, Inpres tersebut sangat tak adil bagi masyarakat. Di satu sisi masyarakat mau dipaksa menjadi peserta BPJS, namun sistem dan manfaat pelayanan BPJS sendiri masih kerap berubah-ubah. (rdn/sf)

Previous Post

Polda Jambi Minta Warga Lapor Polisi Jika Lihat Kelangkaan Minyak Goreng

Next Post

Harga Crude Tembus USD 100 Per Barel, Pertamina Pastikan Suplai BBM & LPG Aman

Next Post

Harga Crude Tembus USD 100 Per Barel, Pertamina Pastikan Suplai BBM & LPG Aman

Pilkades Serentak Robinson Sirait Dewan Muarojambi Ucapkan Selamat Sukses Acara yang Digelar

Dirreskrimsus : Wilayah Jambi Cukup Tersedia Minyak Goreng

Di Jambi Timur, TNI Gandeng RT Sisir Warga untuk Divaksin

Wawako Maulana Terima Audiensi Dewan Masjid Kota Jambi

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM