HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

DPR akan Kaji Lebih Lanjut Perja ‘Restorative Justice’

Kamis, 10 Maret 2022
in RAGAM
A A
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Foto: Yoga/Man

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Foto: Yoga/Man

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kembali menjadi perbincangan hangat di khalayak. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR RI akan melakukan kajian-kajian terkait agar Perja tersebut bisa berjalan dengan baik.

Kendati demikian, Dasco mengakui Perja Restorative Justice ini sebenarnya disambut baik banyak kalangan, termasuk yang mengkritisi.

“Oleh karena itu kita juga perlu melakukan kajian-kajian bagaimana menyikapi soal Perja ini, sehingga dapat berjalan dan dilakukan dengan baik. Kita tahu hukum di Indonesia, terkadang kan ada yang kemudian dikriminalisasi.”

“Nah, dalam hal ini restorative justice perlu dilakukan,” ungkap Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) tersebut juga menjelaskan adanya keterlibatan pihak lain di luar Kejaksaan pada proses penegakan hukum. politisi Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan bahwa restorative justice juga telah menjadi program dari Kepolisian Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (10/3/2022), Perja terkait keadilan restoratif tersebut kembali mencuat setelah Jaksa Agung mengungkapkan wacana bahwa tidak diperlukan lagi penegakan hukum terhadap korupsi dengan angka di bawah Rp50 juta dan bisa diselesaikan dengan pengembalian kerugian.

Pernyataan tersebut kemudian menuai polemik karena dianggap akan bertentangan dengan Pasal 4 dalam UU Tipikor.

Dilansir dari situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, kebijakan Restorative Justice diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa ke meja hijau.

Pada peraturan tersebut tertuang bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. (uc/sf)

Previous Post

Cek Kesiapan Satgas Satuan Organik Papua Yonif Raider 142/KJ, Ini Pesan Asops Panglima TNI

Next Post

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Upaya Pencegahan Penyelundupan CPO-Minyak Goreng

Next Post

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Upaya Pencegahan Penyelundupan CPO-Minyak Goreng

Buka Gerai Vaksinasi, Kapolres Kerinci : Mempercepat Pembentukan Kekebalan Imun

Kapolri Tekankan Brimob Harus Jadi Teladan di Masyarakat dan Institusi

Merangin Berpotensi Unesco Global Geopark, Stafsus Wapres RI Siap Bantu untuk Kelengkapan Data

Ketua DPRD Muarojambi Hadiri Kegiatan Monitoring di Polsek Taman Rajo

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM