SINARJAMBI.COM – Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana pengoplosan puluhan gas subsidi di lapangan Mapolda Jambi pada Jum’at, (02/08/2024) siang.
Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dengan didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi.
Dalam rilisnya, Dirreskrimsus Polda Jambi menyampaikan bahwa timnya berhasil mengungkap pengoplosan gas 3 kg subsidi ke non subsidi pada bulan Juni lalu dengan TKP pengoplosan di RT 42, Kenali Besar, Kota Jambi.
“Gas subsidi didapatkan pelaku dengan cara membeli dari agen-agen pangkalan yang ada di kota Jambi. Kemudian tabung gas 3 kg yang didapat disuntikkan secara manual ke tabung gas non subsidi dan langsung dibawa pelaku dan diperjualbelikan ke luar kota, dengan harga diluar standar,” ungkap Dirreskrimsus.
Dikatakannya bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung kurang lebih 6 bulan dan dilakukan secara manual dengan alat sederhana.
“Dalam kasus ini ada lima pelaku yang diamankan termasuk dua orang anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan. Pelaku yang diamankan berinisial DS merupakan pemilik gudang, sedangkan MA dan IR berkerja sebagai pengoplos,” jelas Bambang Yugo.
Para pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 5 miliar.
Barang bukti yang berhasil diamankan ratusan tabung gas 3 Kg dan tabung gas 12 Kg, kendaraan roda empat dan alat suntik manual yang dipakai untuk mengoplos. (*)
Discussion about this post