SINARJAMBI.COM – Selama periode bulan November, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 Kg lebih.
Dari barang bukti tersebut, berhasil juga diamankan sebanyak 5 orang tersangka dari tiga pengungkapan kasus. Penangkapan dilakukan di kabupaten Muara Bungo dan Kota Jambi.
Pertama, diamankan 2 tersangka inisial HS jenis kelamin perempuan dan BJ dengan barang bukti sabu seberat 0,228 gram.
Pengungkapan kedua diamankan tersangka RA dengan barang bukti sabu seberat 0,356 gram
Sementara, pengungkapan terbesar yakni barang bukti sabu seberat 2.002,164 gram dari tangan SH dan SB. Kedua tersangka ini ternyata sudah cukup lama diincar polisi.
“Penangkapan ada di wilayah Bungo dan kota Jambi. Di mana yang di Bungo ini salah satu bandar yang sudah lama kami lakukan penyelidikan.”
“Berkali-kali kita lakukan pengintaian,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas dalam jumpa pers di Mapolda Jambi, Kamis (1/12/2022).
Dari 2 kg senilai Rp 2,6 miliar tersebut diasumsikan dapat menyelamatkan 10.013 jiwa warga Provinsi Jambi.
“Sangat beruntung barang ini tidak sempat beredar di luar (ke tangan warga), karena barang buktinya akan segera kita musnahkan,” tegasn Thomas. (Lan)
Discussion about this post