HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

BPN Kota Depok Beri Peringatan: Waspada Sertifikat Tanah Palsu

Kamis, 11 Juli 2024
in RAGAM
A A
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, dalam diskusi upaya pemberantasan mafia tanah dengan rekan-rekan jurnalis. (Foto : BPN Kota Depok)

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, dalam diskusi upaya pemberantasan mafia tanah dengan rekan-rekan jurnalis. (Foto : BPN Kota Depok)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus kejahatan dalam bidang pertanahan.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, Kantor Pertanahan Kota Depok mencium adanya modus kejahatan yang terjadi melalui cesie palsu dan sertifikat palsu.

“Potensi kejahatan (mafia tanah, red) beragam. Tapi mayoritas permintaan mereka adalah meminta mengganti sertifikat lama dengan yang baru dengan alasan hilang. Membeli tanah hasil lelang, sampai pada pemalsuan sertifikat,” ungkap Indra Gunawan, kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.

Jika tidak hati-hati maka dampaknya, akan muncul sengketa di ranah pengadilan. Karena muncul klaim dari para mafia tanah, menggunakan sertifikat palsu dan menguasai fisik tanah kosong yang belum dimanfaatkan menggunakan preman.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

Tidak dipungkiri, persoalan ini muncul akibat dari pemilik tanah terkadang abai dalam memanfaatkan tanahnya atau dibiarkan kosong serta tidak menjaganya sebagaimana maksud pemberian haknya, misalkan tanah pertanian tidak digunakan untuk berkebun, atau tanah pekarangan masih kosong belum dibangun.

Keadaan ini diperparah oleh perilaku oknum mafia tanah yang memanfaatkan celah dengan risiko tinggi, menggunakan segala macam cara.

“BPN Kota Depok menyadari pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban terhadap tanahnya; yaitu menguasai secara fisik, menggunakan – memanfaatkan dan menjaga batas, guna meminimalisir kejahatan dibidang pertanahan,” terang dia.

BPN Kota Depok meminta pihak notaris dan PPAT, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan untuk lebih peka dan waspada terhadap gelagat mafia tanah sehingga tidak dimanfaatkan dan terseret dalam kejahatan pertanahan.

Modus Operandi:

Indra Gunawan menguraikan, modus operandi mereka beragam, licik, dan tak jarang melibatkan oknum aparat.

Kondisi ini menjadikan mereka bagaikan benalu yang menggerogoti rasa aman masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.

Serangkaian kasus yang ada, Indra Gunawan mengurai beberapa modus operandi umum yang digunakan mafia tanah. Berikut ini catatannya.

1. Memanfaatkan Celah kekosongan dan Kelemahan Legalitas:

Mencari tanah kosong yang tidak diurus atau dijaga, kemudian membuatkan sertifikat seolah-olah tanah tersebut milik mereka.

Memanfaatkan tanah warisan yang belum diurus oleh ahli waris, dengan memalsukan dokumen atau memanipulasi proses pewarisan.

Mencari kelemahan dalam legalitas tanah orang lain, seperti sertifikat yang sudah rusak atau cacat hukum, kemudian menggugatnya di pengadilan dengan bukti palsu.

2. Pemalsuan Dokumen dan Bukti Kepemilikan:

Membuat sertifikat palsu dengan menggunakan data dan tanda tangan pejabat BPN yang asli.

Memalsukan dokumen seperti surat jual beli, akta waris, atau keterangan saksi untuk memperkuat klaim kepemilikan fiktif.

Menyuntikkan klausul atau data palsu dalam dokumen asli, seperti mengubah nama pemilik atau luas tanah.

3. Kolusi dengan Oknum Aparat:

Berupaya melakukan kolusi dengan cara menyogok atau membayar oknum pegawai Kantor Pertanahan untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat atau mengubah data dalam sistem.

Bersekongkol dengan oknum aparat penegak hukum untuk menggusur paksa pemilik tanah yang sah.

Memanfaatkan relasi dengan pejabat desa atau kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan palsu terkait kepemilikan tanah.

4. Rekayasa Perkara di Pengadilan:

Mengajukan gugatan di pengadilan dengan menggunakan saksi dan bukti palsu untuk meyakinkan hakim.

Memanipulasi proses persidangan dengan cara menyuap hakim atau panitera.
Mengintimidasi saksi dan korban agar mencabut kesaksian mereka.

5. Penipuan dan Kekerasan:

Menipu pemilik tanah dengan menawarkan harga beli yang tinggi, kemudian menelantarkan pembayaran setelah sertifikat tanah dialihkan atas nama mereka.

Upaya meneror dan mengintimidasi pemilik tanah agar menyerahkan tanah mereka dengan harga murah bagian dari indikasi kerja mafia tanah.

Bersama Masyarakat Berantas Mafia Tanah

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara menambahkan, modus operandi mafia tanah ini tak hanya merugikan individu, tetapi juga berakibat pada iklim investasi.

Sehingga, dampaknya membuat situasi tidak kondusif dan menghambat pembangunan nasional.

“Oleh karena itu, diperlukan upaya pemberantasan yang tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum, serta langkah pencegahan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” jelas Galang.

BPN Kota Depok memberikan beberapa langkah untuk melindungi diri dari mafia tanah:

  1. Pastikan dokumen kepemilikan tanah Anda lengkap dan sah.
  2. Jaga kerahasiaan data pribadi dan informasi terkait tanah.
  3. Laporkan setiap indikasi kejanggalan atau potensi penipuan kepada pihak berwenang.
  4. Lakukan kroscek informasi dan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.

“Kami BPN Kota Depok mengajak masyarakat untuk berani melawan mafia tanah dan lindungi hak milik atas tanah untuk masa depan yang lebih adil dan aman,” pungkas Galang.

AHY Titip Pesan

Sebelumnya, Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada Kantor Pertanahan Kota Depok terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Depok guna memberantas mafia tanah.

“Pak Kapolres dan jajarannya tolong BPN Kota Depok dibantu. Kita gebuk saja kalau ada mafia tanah,” tegas AHY saat menyaksikan langsung pengukuran tanah milik warga Depok di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (ful/ign)

Previous Post

Menembak, Mukti Kenai Dua Sasaran dari Tujuh Target

Next Post

Perkuat Publikasi Konten Media Informasi dan Komunikasi Visual, Diskominfo Provinsi Jambi Gelar Bimtek Desain Grafis

Next Post
Perkuat Publikasi Konten Media Informasi dan Komunikasi Visual, Diskominfo Provinsi Jambi Gelar Bimtek Desain Grafis. (Foto : ist)

Perkuat Publikasi Konten Media Informasi dan Komunikasi Visual, Diskominfo Provinsi Jambi Gelar Bimtek Desain Grafis

Kenduri Swarnabumi Bakal Digelar 27 Juli di Rantau Panjang Tabir

Kapolda Jambi Lantik dan Tutup Diktukba Bintara Polri. (Foto : ist)

Kapolda Jambi Lantik dan Tutup Diktukba Bintara Polri

Gaet Dukungan di Pilkada 2024, Nalim-Nasution Silaturahmi Bersama Politisi Senior. (Foto : ist)

Gaet Dukungan di Pilkada 2024, Nalim-Nasution Silaturahmi Bersama Politisi Senior

Lestarikan Ekosistem Ikan, Pemkot Tebar 22.550 Benih Ikan di Kawasan Wisata Danau Sipin. (Foto : ist)

Lestarikan Ekosistem Ikan, Pemkot Tebar 22.550 Benih Ikan di Kawasan Wisata Danau Sipin

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM