HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

BPN Kota Depok Bedah Kompleksitas Isu Aset Daerah di Forum BKD

Jumat, 16 Februari 2024
in RAGAM
A A
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat menjadi pembicara di Forum Perangkat Daerah Badan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Pemkot Kota Depok, pada Jumat, 16 Februari 2024. (Foto : ist)

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat menjadi pembicara di Forum Perangkat Daerah Badan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Pemkot Kota Depok, pada Jumat, 16 Februari 2024. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan kembali menegaskan, bahwa sertifikasi menjadi solusi terbaik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam mengatasi kompleksitas penanganan aset Barang Milik Daerah (BMD).

Dari data yang berhasil diinventarisir BPN Kota Depok, masih banyak aset yang belum bersertifikat, tumpang tindih dengan pihak lain. Bahkan, terjadi pencatatan ganda sampai penggunaan aset tidak sesuai dengan peruntukan hak yang diberikan dan sertipikat hilang.

Sampai saat ini, Pemkot Depok memiliki aset kurang lebih 7.000 aset berbentuk tanah, namun selama ini karena beberapa hal hanya mampu mensertifikatkan sekitar 70 bidang per tahun.

“Dapat dibayangkan, butuh berapa tahun lamanya untuk mengamankan aset tersebut dengan sertifikasi,” ungkap Indra Gunawan saat menjadi pembicara di Forum Perangkat Daerah Badan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Pemkot Kota Depok, pada Jumat, 16 Februari 2024.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

Forum tersebut dihadiri oleh Yuni Indriany, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Wahid Suryono (Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok), Yulia Oktavia (Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan SDM Bappeda Depok), Mukti Subagja (Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Jawa Barat), dan Diah Sadiah (Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Kemasyarakatan).

“Alhamdulilah, kini dengan adanya komitmen dari Pemkot dan Kantor Pertanahan Kota Depok maka pada tahun 2023 telah selesai dan telah diserahkan sebanyak 1001 sertifikat,” jelasnya.

BPN Kota Depok, sambung Indra, optimis pada tahun 2024 dapat dilakukan sertifikasi kembali 2.000 sampai dengan 3.000 bidang yang nantinya akan kita selesaikan baik melalui program PTSL ataupun melalui rutin.

“Kunci utamanya, adalah komitmen. Ini adalah strategi untuk mengamankan barang milik daerah (BMD),” tegas Indra Gunawan.

Ditambahkannya, aset daerah yang telah bersertifikat bukan hanya sekadar tanda kepemilikan, melainkan simbol dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sejauh ini, lanjut Indra, BPN Kota Depok telah mengidentifikasi beberapa isu yang menjadi hambatan dalam mengamankan aset pemerintah daerah. Di antaranya adalah:

  1. Riwayat perolehan aset yang tidak jelas atau tidak ada dokumen pendukung.
  2. Aset yang secara fisik dikuasai pihak ketiga (Okupasi) dan masih dalam sengketa.
  3. Aset tidak produktif dan terbengkalai.
  4. Pendayagunaan aset kepada pihak ketiga yang tidak jelas atau ada perubahan pemanfaatan dan penggunaan lahan.
  5. Pengawasan terhadap aset yang masih lemah

“Ketika kita dapat mengidentifikasi permasalahan-permasalah tadi, kami optimis bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah dapat menjadi lebih optimal dan efisien,” paparnya.

Indra menambahkan, saat ini sertifikasi aset pemerintah dipermudah. Yang penting tanah dimohon dalam keadaan clean and clear, artinya tidak terdapat keberatan dari pihak lain, tidak sengketa, tidak dalam okupasi pihak lain dan yang pasti harus sudah tercatat dalam daftar inventaris aset pemerintah.

Dalam hal bukti kepemilikan/penguasaan tidak lengkap, maka cukup dibuktikan dengan Surat Pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dari penanggung jawab pengelola aset dari instansi yang bersangkutan.

Hal ini, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah serta petunjuk teknis tentang kegiatan sertifikasi aset yang mengaturnya.

Dengan adanya upaya yang kuat dalam mengamankan aset daerah, ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan. Di antaranya hadirnya kepastian aspek legalitas terhadap BMD.

Setelah disertifikatkan, hal yang paling penting lagi adalah pemanfaatannya, jangan sampai asset ini menjadi idle, atau dimanfaatkan oleh pihak2 yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaannya sehingga akan berpotensi terhadap kerugian Negara.

Mulai tahun 2024 kegiatan sertifikasi aset instansi pemerintah dilaksanakan secara elektronik dengan 4 jenis layanan yang disediakan yaitu pemberian Hak Pakai, Ganti Nama, Sertipikat pengganti Karena blanko lama atau rusak dan sertipikat pengganti karena hilang.

“Selain meredam gejolak yang muncul saat ini, sertifikasi merupakan jalan paling murah dan ramah dalam mengantisipasi okupasi pihak ketiga di masa akan datang. Ini juga menjadi jawaban, terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset yang selalu menjadi pertanyaan publik,” pungkas Indra Gunawan. (ful/ind)

Tags: BPN DepokIndra GunawanPTSLSertipikat Tanah
Previous Post

Kapolda Harap Sinergi dengan LPSK Terus Terjalin Baik

Next Post

Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman, Kapolresta Jambi Kembali Cek Gudang PPK

Next Post
Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman, Kapolresta Jambi Kembali Cek Gudang PPK. (Foto : ist)

Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman, Kapolresta Jambi Kembali Cek Gudang PPK

Wagub Sani Resmikan Status Langgar Jami' Al Hidayatussholihin Desa Tangkit. (Foto : ist)

Wagub Sani Resmikan Status Langgar Jami' Al Hidayatussholihin Desa Tangkit

Golkar Berpeluang Menang di Kota Jambi

Foto : ist

Mengenal Minyak Fame yang Dirompak Bajak Laut di Perairan Kalsel

Mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad Wafat, Sri Ucapkan Duka Mendalam

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM